Ngajak Bisnis Masker, Uang Modal Malah Dipakai Main Judi Online

Hati-hati dengan ajakan bisnis ya semeton

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) menangkap pelaku tindak pidana penipuan pembelian masker bernama Ricky Boentarya (38) asal Jalan Pada Mulia III Angke Tambora Jakarta Barat pada Rabu (20/5) pukul 13.00 Wita di Jalan Pulau Saelus Gang IV Nomor 7 Denpasar.

Pelaku dilaporkan oleh rekan perempuannya yang menjadi korban Ni Ketut Suryani (49) dengan bukti LP/332/V/2020/Bali/ Resta Dps, tanggal 20 Mei 2019. 

1. Pelaku menelpon korban untuk diajak bisnis menjual masker

Ngajak Bisnis Masker, Uang Modal Malah Dipakai Main Judi Onlineunsplash.com/sarah

Keterangan Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi kejadian bermula Rabu (13/5) pukul 09.00 Wita tersangka menghubungi korbannya melalui telepon. Keduanya larut dalam pembicaraan rencana kerja sama menjual masker.

Kepada korban pelaku meminta uang Rp24,75 juta. Korban kemudian diiming-imingi keuntungan yang akan dikembalikan esok harinya.

“Tersangka mengatakan keesokan harinya uang akan dikembalikan. Ditambah dengan keuntungan Rp3 juta,” terangnya pada Jumat (22/5).

2. Pelaku datang ke tempat korban untuk mengambil uang

Ngajak Bisnis Masker, Uang Modal Malah Dipakai Main Judi OnlinePixabay.com/Mohamad Trilaksono

Karena korban tidak bisa melakukan transfer, pelaku kemudian mendatangi tempat korban di Padangsambian Denpasar sekitar pukul 11.00 Wita. Kedatangannya untuk meminta uang tersebut.

Pelaku juga mengatakan jangan sampai lewat pukul 12.00 Wita dengan dalih supaya uang korban bisa dikembalikan besoknya pukul 10.00 Wita dengan total sebesar Rp27,75 juta.

“Tersangka dan korban ini membuat surat pernyataan kemudian ditandatangani. Baru korban memberikan uang sebesar yang diminta secara tunai,” terangnya.

3. Pelaku pergi ke bank dan mentransfer uang untuk bermain judi

Ngajak Bisnis Masker, Uang Modal Malah Dipakai Main Judi OnlineSuasana di salah satu bank swasta di Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Setelah uang diterima, tersangka langsung pergi ke Bank BCA untuk mentranfer uang yang dipakai taruhan bermain judi oleh tersangka. Atas tindak pidana ini tersangka dijerat pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun.

“Tersangka mengajak korban untuk bekerja sama menjual masker dan mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya surat pernyataan yang dibuat kedua belah pihak dan IPhone warna putih gold. Hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya