Korban KDRT Dokter di Denpasar: Tidak Ada Perdamaian

Terpidana kasus KDRT divonis dan tidak ditahan

Denpasar, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap dokter IKGASP (27), terdakwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, ID (32). Peristiwa itu terjadi ketika ID masih berstatus sebagai istrinya. IKGASP melakukan kekerasan pada 23 Maret 2022 lalu, pukul 21.30 Wita, di Jalan Diponogoro, Kota Denpasar.

Vonis yang dijatuhkan adalah pidana percobaan selama 1 tahun, setelah sebelumnya dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dalam sidang yang berlangsung, Rabu (8/3/2023) kemarin, itu terdapat berbagai pertimbangan di antaranya terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa sudah berdamai dengan korban, serta terdakwa saat ini sedang menempuh pendidikan spesialis sehingga tidak ditahan. Lalu bagaimana ID merespon putusan tersebut?

Baca Juga: Pengakuan Dokter Pelaku KDRT, Bingung Dicecar Hakim PN Denpasar

Baca Juga: Dokter di Denpasar Terbukti Melakukan KDRT, Ini Vonisnya

1. Korban mengaku tidak pernah berdamai dengan terdakwa

Korban KDRT Dokter di Denpasar: Tidak Ada PerdamaianTerdakwa dokter pelaku KDRT di Denpasar. (Dok.IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Pertimbangan putusan majelis hakim yang menyampaikan antara terdakwa dan korban sudah berdamai tersebut cukup berbeda. Korban ID yang dihubungi, Kamis (9/3/2023), mengatakan bahwa antara ia dan mantan suaminya tidak pernah berdamai. ID tidak memaafkan perlakuan kekerasan yang diterimanya selama berumah tangga dengan IKGASP. Sehingga ia menampik pertimbangan pihak PN Denpasar terkait perdamaian tersebut.

Permintaan maaf yang dilakukan terdakwa kepadanya hanya dinilai sebagai formalitas saja.

“Tidak ada perdamaian, dan saya saat pembacaan tuntutan oleh jaksa tidak memaafkan terdakwa,” ungkapnya.

2. Korban mempertanyakan pertimbangan hakim dalam perkaranya

Korban KDRT Dokter di Denpasar: Tidak Ada PerdamaianTerdakwa dokter pelaku KDRT di Denpasar. (Dok.IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

ID menyebutkan dalam sidang perkaranya terungkap fakta, bahwa KDRT terjadi beberapa kali. Hanya saja KDRT paling terakhir yang dia laporkan. Dengan adanya fakta di persidangan tersebut, kemudian membuatnya bertanya apakah hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Denpasar dalam memutus perkara KDRT yang menimpa dirinya.

“Terdakwa mengakui (KDRT) dan menjadi bukti saat penyidikan,” terangnya.

3. Korban juga mempertanyakan pihak Unud yang tidak memberikan sanksi kepada IKGASP

Korban KDRT Dokter di Denpasar: Tidak Ada PerdamaianRektorat Universitas Udayana. (unud.ac.id)

Korban mengatakan, mantan suaminya sampai saat ini masih menjadi residen aktif di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud). Sejauh yang ia ketahui belum ada sanksi yang diberikan kepada IKGASP setelah resmi menjadi terpidana.

“Seharusnya ada sanksi setelah statusnya sebagai terpidana,” harapnya.

ID menyesalkan tidak ada penahanan setelah vonis. Sebab baginya, pelaku KDRT adalah kriminal dan publik sudah tahu bahwa KDRT harus diberantas.

“Saya tetap berpegang pada tuntutan jaksa bahwa sanksi pidana penjara adalah vonis yang akan membuat pelaku KDRT jera dan tidak berani mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya