[BREAKING] Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx Hanya Diam ke Mobil Tahanan

Kuasa Hukum sebut Jerinx sangat kecewa

Denpasar, IDN Times - Terdakwa kasus pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43) mengaku kecewa setelah divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan pada Kamis (19/11/2020). Jerinx juga didenda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Kekecewaan tersebut ditegaskan oleh salah satu penasihat hukumnya, Sugeng Teguh Santoso usai sidang.

“Ekspresi Jerinx kan sudah jelas ya bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas. Tapi kami akan meresponsnya dengan cermat,” ungkap Sugeng.

Sugeng mengungkapkan bahwa Jerinx sudah berkonsultasi dengan penasihat hukum akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama dengan waktu yang digunakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan,” jelasnya.

Sementara itu Jerinx yang didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra Phillip memilih diam saat menuju mobil tahanan. Beberapa pendukungnya juga tampak terus memberikan dukungan.

Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Jerinx Divonis Penjara Satu Tahun Dua Bulan

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya