Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

[BREAKING] Jerinx Divonis Penjara Satu Tahun Dua Bulan

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Denpasar, IDN Times – Terdakwa kasus pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43), divonis penjara selama satu tahun dua bulan, dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ungkap Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ayu Adnya Dewi.

"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tambahnya.

Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us