DPRD Bali Dorong Pejabat Jadi Bapak Ibu Asuh Keluarga Miskin

- DPRD Bali mendorong pejabat Pemprov, minimal eselon II, serta anggota dewan menjadi bapak/ibu asuh keluarga miskin, yang diperkirakan mencapai 150 ribu jiwa atau 3,42 persen penduduk.
- Gerakan pendampingan keluarga miskin tersebut dapat melibatkan pemerintah kabupaten/kota. DPRD juga meminta Pemprov Bali menargetkan nol rumah tidak layak huni pada 2029.
- DPRD meminta evaluasi penyaluran sekitar Rp500 miliar bantuan desa adat dan subak agar lebih adil, serta penegakan aturan perlindungan bahasa, aksara, dan sastra Bali.
Gianyar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mendorong jajaran pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi bapak/ibu asuh untuk keluarga miskin di Bali.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD Bali TA 2026, Gede Kusuma Putra, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada Jumat lalu, 25 September 2026).
Kusuma mengungkapkan bahwa saat ini tingkat kemiskinan Bali berada di angka 3,42 persen dari jumlah penduduk Bali sekitar 4,4 juta jiwa, berarti ada penduduk miskin sekitar 150 ribu jiwa.
Gagasan bapak/ibu asuh ini muncul karena keyakinan DPRD Bali atas kemampuan para pejabat yang melebihi angka kemiskinan di atas.
“Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini saudara gubernur dan jajaran, minimal eselon 2 serta dewan membuat gerakan bersama untuk menjadi bapak/ibu asuh keluarga miskin di Bali,” ujar politikus PDIP ini.
Ia mengatakan program ini dapat melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota di Bali.
Selain mengingatkan soal gerakan bapak/ibu asuh keluarkan miskin, Kusuma juga mengingatkan Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.
Evaluasi bantuan desa adat, subak, hingga penyelenggaraan perda bahasa Bali

Rapat Paripurna ke-53 DPRD Bali pada Jumat, 25 September 2026. (IDN Times/Yuko Utami) Selain menyoroti soal kemiskinan, DPRD bali mengingatkan serta mendorong Pemprov Bali untuk mengevaluasi secara menyeluruh bantuan desa adat dan subak.
“Desa adat dan subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK (bantuan keuangan khusus) yang jumlahnya sama,” ujar Kusuma.
Menurut DPRD Bali, dana sekitar Rp500 miliar per tahun untuk desa adat dan subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.
DPRD Bali juga meminta Pemprov Bali melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara tegas. Sebab Dewan menilai bahwa masih banyak ada pelanggaran di lapangan terhadap implementasi regulasi tersebut.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

![[QUIZ] Pilih Style Kebaya Bali, Kamu Tim HyoRiSoo atau TaeTiSeo](https://image.idntimes.com/post/20181109/girls-generation-44f9da88f9266fe4fa6dd421905c744d.jpg)

















