Alasan Polresta Denpasar Tidak Terlalu Usut Penadah Curanmor

Ada yang pernah kehilangan motor di Denpasar gak?

Denpasar, IDN Times – Kamu yang berlibur maupun menetap di Kota Denpasar sebaiknya berhati–hati memarkirkan sepeda motor. Sebab tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kini merata terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, saat rilis bulanan di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/2/2023).

Kombes Yugo mengakui, pengusutan kasus curanmor ini masih memprioritaskan kepada pelakunya, bukan penadah. Mengapa demikian? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Rutan Laki-laki di Polresta Denpasar Overload!

Baca Juga: Kasus Curat di Dua Wilayah Hukum Polsek Denpasar Tinggi

1. Sebanyak 13 kasus curamnor terjadi dalam dua bulan

Alasan Polresta Denpasar Tidak Terlalu Usut Penadah CuranmorTersangka tindak pidana di wilayah hukum Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan tindak pidana curanmor merupakan dominasi kasus tindak pidana urutan ketiga setelah kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan kasus pencurian biasa (cusa). Dari 63 kasus yang ditangani selama dua bulan awal 2023, curanmor tercatat sebanyak 13 kasus dengan 17 tersangka. Semua tersangkanya merupakan laki-laki.

“Dari jangka waktu Januari sampai dengan Februari ada 13 kasus curanmor,” jelas Kombes Yugo.

2. Polisi memprioritaskan pelaku curanmor, bukan penadah

Alasan Polresta Denpasar Tidak Terlalu Usut Penadah CuranmorIlustrasi Curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait kasus curanmor, petugas kepolisian hanya fokus kepada pelaku pencurian. Sementara penadahnya tidak menjadi prioritas. Mengapa demikian? Menurut Kombes Yugo, tidak semua penadah mengerti bahwa kendaraan yang dibelinya merupakan kendaraan curian. Namun dalam beberapa kasus curanmor, pihaknya mengusut hingga penadahnya.

“Curanmor kami tetap pada pelakunya. Prioritas. Untuk penadah tetap kami lakukan sama,” jelasnya.

3. Curanmor merata terjadi di Kota Denpasar

Alasan Polresta Denpasar Tidak Terlalu Usut Penadah CuranmorIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Kombes Yugo menyebutkan, tindak pidana curanmor ini merata terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Terutama di kawasan Benoa dan Kuta.

“Untuk curanmor itu semuanya ada di Benoa. Kemudian di wilayah Kota Denpasar ada. Kemudian di wilayah Kuta,” terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya