Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anggota Polres Klungkung Dilaporkan Melakukan Unfair Trial

Anggota Polres Klungkung Dilaporkan Melakukan Unfair Trial
Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)
Share Article

Ayu--nama samaran--cemas ketika 10 orang berpakaian sipil datang mencari suaminya, IWS, di rumah Denpasar pada Minggu, 26 Mei 2024. Mereka mengaku sebagai anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung. Ayu bertanya-tanya apakah suaminya terlibat kejahatan, namun tidak mendapatkan jawaban. Mereka meminta Ayu tidak banyak bertanya, dan mendesak dirinya agar IWS segera pulang. Sekitar pukul 20.00 Wita, anggota melingkarkan tangan ke leher IWS yang baru datang memasuki rumahnya. Mereka mengaku akan membawanya ke kantor polisi. Namun, IWS berakhir di sebuah rumah daerah Semarapura, Kabupaten Klungkung. Ia disiksa tiga orang selama dua malam di rumah itu, dari tanggal 26-28 Mei 2024, yang membuat telinga kirinya tidak dapat mendengar.

Denpasar, IDN Times – Menurut Ayu, mereka datang tanpa menunjukkan Surat Undangan Klarifikasi atau surat apa pun yang melibatkan suaminya. Minggu malam itu, Ayu shock melihat anggota langsung menyergap suami yang sedang menggendong anak perempuannya berusia 6 tahun. Ayu mengambil anaknya, dan anggota membawa sang suami ke posko berjarak sekitar 10 meter dari rumah. IWS diinterogasi di posko tersebut, yang disaksikan sendiri oleh Ayu dan warga sekitar. Anggota ini menuduh IWS telah melakukan kejahatan, yaitu membantu membawa kabur satu unit mobil Pajero.

IWS selama ini memiliki bisnis jual beli mobil di Kota Denpasar. Ia juga menerima titipan mobil orang lain untuk dijual di tempat bisnisnya. Sebelum peristiwa itu terjadi, IWS berkenalan dan saling bertukar nomor telepon dengan seseorang bernama Mang Togel di pernikahan daerah Kabupaten Karangasem. Beberapa minggu setelah perkenalan, Mang Togel menghubungi IWS untuk meminta bantuan menggadaikan mobil Pajero miliknya. IWS lalu menghubungkan Mang Togel dengan orang yang bisa membantu pegadaian ini, yaitu Dewa Krisna. IWS mengaku tidak ikut terlibat pengambilan mobil, selain hanya sebagai perantara antara kedua belah pihak.

Setelah dari posko, ia dinaikkan ke dalam mobil. IWS mengingat ada empat orang di dalam mobil tersebut, dan dirinya duduk di kursi paling belakang. Ia dibawa ke sebuah rumah di Jalan Sandat, Semarapura, Kabupaten Klungkung, pada 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Selama di dalam rumah tersebut, pakaian IWS dilucuti, dan kedua matanya ditutup menggunakan lakban bening. Ia menerima pukulan berkali-kali di area wajahnya. Pemukulan ini membuat telinga sebelah kirinya tidak bisa mendengar sampai sekarang. IWS kembali dituduh terlibat membawa kabur Pajero, dan diminta untuk menyebutkan lokasi mobil itu berada.

"Saya nyentuh mobil itu saja, tidak (Saya tidak menyentuh mobil itu). Apalagi mau bawa," kata IWS di Kantor LBH Bali, Jalan Plawa Nomor 57, Kelurahan Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (5/7/2024) siang.

Tiga jam setelah dipukul atau sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, IWS kembali dibawa ke rumahnya di Denpasar. Karena IWS tidak mau mengakui lokasi Pajero, anggota menyita tiga unit mobil di rumahnya. Setelah dari rumah itu, ia dibawa lagi ke rumah di Jalan Sandat. Sekitar pukul 10.00 Wita pagi, anggota kembali mengajak IWS dan menyita dua unit mobil lainnya di bengkel. Kelima unit mobil tersebut disita tanpa menunjukkan surat penyitaan.

IWS baru dilepaskan pada 28 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Pada 29 Mei 2024, IWS melaporkan peristiwa ini ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, dan terdaftar sebagai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/403/V/SPKT/Polda Bali. Petugas menerapkan penganiayaan ringan atau Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam peristiwa ini, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan. Beberapa bulan setelah peristiwa, IWS meminta bantuan ke YLBHI-LBH Bali.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali, Rezky Pratiwi, dalam perkembangannya, penyelidik melanjutkan laporan ini menggunakan pasal ringan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dan akibat yang dialami oleh IWS.

“Penyelidik hingga kini juga enggan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh Personel Polres Klungkung. Di sisi lain hingga kini, beberapa personel Polres Klungkung terus melakukan intimidasi, teror dan sempat meminta korban untuk menandatangani kesepakatan damai dengan para polisi selaku pelaku,” jelas Tiwi, sapaannya, di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7/2024).

1.Pihak Polres Klungkung enggan berkomentar terkait intimidasi hingga kesepakatan damai

Mobil bodong yang disita Polres Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)
Mobil bodong yang disita Polres Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Kasat Reskrim Polres Klungkung, Made Teddy Permana, enggan berkomentar terkait pernyataan IWS yang mengalami intimidasi, ancaman, dan dipaksa untuk menandatangani surat damai. Pihaknya meminta waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Saya no comment dulu terkait itu. Saya mohon waktu ya," jelas Teddy, Jumat (5/7/2024).

Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung membantah tuduhan telah menyekap dan menganiaya IWS (45). Semua proses pemeriksaannya dilakukan sesuai prosedur di ruang pemeriksaan kantor polisi.

"Semua pemeriksaan terhadap IWS dilakukan di ruang periksa Satreskrim Polres Klungkung, tidak ada di luar kantor seperti yang disebutkan dalam laporannya di Polda Bali,” ujar Teddy, Sabtu (1/6/2024) lalu.

Menurut Teddy, IWS sempat berurusan dengan kepolisian karena ada keterlibatan dalam kasus kendaraan bodong (menggunakan STNK palsu) yang diamankan oleh Polres Klungkung. Statusnya sebagai saksi waktu itu, dan polisi mendalami keterlibatannya lebih lanjut dalam sindikat peredaran kendaraan bodong ini.

Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Bali masih mendalami laporan IWS.

“Masih didalami Propam Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam pesan singkatnya di WhatsApp, Jumat (5/7/2024).

2. Peristiwa yang dialami IWS merupakan bentuk unfair trial

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali, Rezky Pratiwi, peristiwa yang dialami oleh IWS merupakan bentuk pelanggaran hak atas peradilan yang adil (unfair trial). Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin hak kebebasan dari penyiksaan, hak terhadap akses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak (fair trial).

Sepuluh orang ini datang sebagai anggota Polres Klungkung, dan melakukan upaya paksa kepada IWS untuk mengakui kejahatan yang tidak dilakukannya. Dalam upaya pemaksaan ini, IWS mengalami luka psikis dan fisik, termasuk gendang telinga sebelah kirinya rusak hingga permanen.

Selain itu, anggota menyita ponsel dan lima unit mobil dari bisnis IWS. Tindakan-tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan surat tugas.

“Tindakan aparat Polres Klungkung yang melakukan penyiksaan telah melanggar Pasal 11 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia,” ungkap Tiwi, Jumat (5/7/2024).

3.Pasal ringan yang dikenakan dalam laporan IWS menimbulkan celah terjadinya impunitas

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Bali, YLBHI, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Polda Bali membuka celah terjadinya impunitas apabila menerapkan pasal ringan terhadap laporan polisi yang diajukan oleh IWS. Ini dianggap sebagai langkah yang kontradiktif dalam upaya memutus mata rantai penyiksaan selama proses penegakan hukum pidana Indonesia saat ini.

“Serangkaian penyiksaan, penyekapan, dan perampasan barang milik korban merupakan perbuatan yang patut diproses sebagai tindak pidana penyiksaan (Pasal 422) KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 KUHP), penculikan dan penyekapan (Pasal 328 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), serta pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP),” jelas Tiwi.

4. Peristiwa penjemputan tanpa prosedur pemanggilan yang benar pernah terjadi di Kabupaten Bangli

Proses Ni Nengah Pempin (66) yang hendak dibawa ke Kantor Polsek Kintamani tanggal 25 Oktober 2021. (Dok.IDN Times/Istimewa)
Proses Ni Nengah Pempin (66) yang hendak dibawa ke Kantor Polsek Kintamani tanggal 25 Oktober 2021. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Peristiwa seperti ini juga pernah terjadi pada 25 Oktober 2021 di Kabupaten Bangli. Kala itu, seorang nenek berusia 66 tahun, Ni Nengah Pempin, dijemput empat polisi berpakaian sipil ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kintamani tanpa prosedur pemanggilan yang benar, untuk mengklarifikasi kasus kehilangan emas dan uang di Desa Kedisan. Pempin dijemput pada pukul 15.00 Wita, ketika bekerja di sawah. Ia dibawa tanpa menunjukkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Pempin maupun keluarganya.

Pempin merasa dituduh telah mencuri emas dan uang karena di tengah pandemik, ia mampu membangun rumah serta membeli sepeda motor untuk sang cucu. Kasus ini pernah ditulis oleh IDN Times dengan judul [LIPSUS] Nenek di Bali Trauma Dibawa 4 Polisi: Saya Disuruh Ngaku.

Dalam tulisan itu, IDN Times juga meminta pendapat Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Udayana (Unud), Dr Gde Made Swardhana SH MH. Menurut Swardhana, harus jelas siapa yang melaporkan, barang apa saja yang hilang dan lainnya, dan siapa yang diduga. Proses ini semestinya menggunakan prosedur tetap (Protap) seperti yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 (Perkap 12/2009) Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aparat penyidik maupun penyelidik juga harus lebih berhati-hati, tidak sekadar menangkap atau mengajak seseorang. Dari sisi kriminologis, perlu adanya upaya pendekatan humanity.

"Ajaklah mereka secara baik-baik berbicara. Kalau pun memang ada tugas, mereka tunjukkan dengan surat tugas. Nah, kalau gak ada surat tugas, ya sampaikan saja bahwa kami sedang meminta keterangan untuk ini," kata Swardhana.

Selain itu, para penyidik harus mengecek kebenarannya baik sebelum atau setelah adanya Dumas (Pengaduan Masyarakat). Mengecek kebenaran, berarti meminta keterangan atau klarifikasi kepada seseorang dengan status saksi. Setelah keterangan itu diperoleh, penyidik mengumpulkan hasil dari Dumas tersebut.

"Nanti kalau sudah menunjukkan gejala, bahwa ada seseorang sebagai pelaku, maka ini ditingkatkan menjadi laporan (Laporan Polisi/LP). Bukan lagi pengaduan. Ditetapkan jadi laporan. Dari laporan itu diadakan penyelidikan juga, siapa sebagai pelaku-pelakunya. Secara resmi saksinya dipanggil untuk meminta keterangan lebih jauh," kata Swardhana.

Tentu ada cara untuk memanggil saksi-saksi dalam meminta keterangan lebih jauh. Pertama, apabila memanggil saksi kepada orang yang bisa membaca, tentu Surat Pemanggilan akan langsung diteruskan kepada yang bersangkutan. Kedua, kalau saksi tersebut tidak dapat membaca, tahap pemanggilannya bisa melalui kepala desa atau pejabat setempat untuk diminta memanggilkan orang tersebut.

Melihat peristiwa yang dialami IWS, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menyatakan:

  1. Kompolnas dan Komnas HAM Republik Indonesia proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap personel Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial, serta kepada Polda Bali yang memeriksa laporan korban
  2. Polda Bali memastikan pertanggungjawaban pidana, etik dan disiplin terhadap semua personel Klungkung yang terlibat dalam tindakan terhadap korban secara profesional, akuntabel, dan transparan. Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan terhadap personel Polres Klungkung selaku pelaku
  3. Polres Klungkung agar kooperatif dalam proses pemeriksaan dan bertanggung jawab atas serangkaian tindakan penyiksaan, penangkapan dan penahanan, serta penyitaan secara melawan hukum terhadap korban pada 26–28 Mei 2024. Sekaligus tidak melakukan intimidasi, kekerasan, maupun upaya lainnya untuk merintangi proses pemeriksaan atas peristiwa a quo
  4. Polres Klungkung agar segera mengembalikan dengan segera barang yang dirampas secara melawan hukum dari korban berupa 5 unit mobil
  5. Polres Klungkung meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya atas tindakan kejam melakukan penyiksaan kepada korban.

Penulis: Irma Yudistirani, Ayu Afria, Wayan Antara

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia

Latest News Bali

See More

KPK Ungkap Dugaan Praktik Korupsi di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar

26 Jun 2026, 19:49 WIBNews