Denpasar, IDN Times – Kamu yang berlibur maupun menetap di Kota Denpasar sebaiknya berhati–hati memarkirkan sepeda motor. Sebab tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kini merata terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, saat rilis bulanan di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/2/2023).
Kombes Yugo mengakui, pengusutan kasus curanmor ini masih memprioritaskan kepada pelakunya, bukan penadah. Mengapa demikian? Berikut ini penjelasannya.