Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Kamu yang berlibur maupun menetap di Kota Denpasar sebaiknya berhati–hati memarkirkan sepeda motor. Sebab tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kini merata terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, saat rilis bulanan di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/2/2023).

Kombes Yugo mengakui, pengusutan kasus curanmor ini masih memprioritaskan kepada pelakunya, bukan penadah. Mengapa demikian? Berikut ini penjelasannya.

1.Sebanyak 13 kasus curamnor terjadi dalam dua bulan

Tersangka tindak pidana di wilayah hukum Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan tindak pidana curanmor merupakan dominasi kasus tindak pidana urutan ketiga setelah kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan kasus pencurian biasa (cusa). Dari 63 kasus yang ditangani selama dua bulan awal 2023, curanmor tercatat sebanyak 13 kasus dengan 17 tersangka. Semua tersangkanya merupakan laki-laki.

“Dari jangka waktu Januari sampai dengan Februari ada 13 kasus curanmor,” jelas Kombes Yugo.

2.Polisi memprioritaskan pelaku curanmor, bukan penadah

Editorial Team

Tonton lebih seru di