Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengaku Polres Karangasem tak berpihak pada siapa pun. Penetapan tersangka terhadap pecalang berpedoman pada fakta hukum, dan alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan maupun penyidikan.
“Polres Karangasem berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat. Termasuk kasus ini. Penanganan dilakukan profesional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelas Joseph.
Dari hasil penyelidikan Reskrim Polres Karangasem, ditemukan ada bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Yaitu petugas menemukan ada tindak pidana ringan. Berdasarkan bukti tersebut, polisi menetapkan pecalang tersebut sebagai tersangka.
"Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan bukti terang tentang ada tindak pidana penganiayaan ringan. Buktinya berupa keterangan saksi, rekaman video, dan hasil visum. Berdasarkan ini, kami menetapkan sebagai tersangka," tambahnya.