Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pecalang Besakih Tersangka, MDA akan Surati Kapolda Bali

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Denpasar, IDN Times - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menanggapi kasus dugaan penganiayaan pecalang yang terjadi di kawasan Pura Agung Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Dugaan pemukulan pecalang oleh tiga orang lelaki ini terjadi pada Senin lalu, 14 April 2025. Ketiga tersangka adalah pamedek (jemaat) saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK). Kini, pecalang Desa Adat Besakih yang sebelumnya jadi korban pemukulan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, pada Jumat (16/5/2025).

Keluarga ketiga tersangka melaporkan balik pecalang berinisial INW tersebut atas dugaan penganiayaan ringan.

1. MDA Bali mengaku kecewa atas penetapan tersangka pecalang

Screenshot video pecalang dipukul yang viral di media sosial. (dok.Istimewa)
Screenshot video pecalang dipukul yang viral di media sosial. (dok.Istimewa)

Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menyampaikan kekecewaannya atas penetapan tersangka terhadap pecalang Desa Adat Besakih. Menurut Sukahet, penetapan tersangka terhadap pecalang ini tidak tepat.

“Walaupun pecalang itu ratu (saya) dengar dikenai pasal penganiayaan ringan (tipiring), artinya tidak mungkin menjadi tahanan, tapi mereka yang mengeroyok ditangani Polsek Rendang sudah ditahan. Jadi dua-duanya dilayani. Itu yang ratu keberatan,” kata Sukahet setelah Gelar Agung Pecalang di Lapangan Niti Mandala Renon, pada Sabtu (17/5/2025).

2. Sukahet berujar, status tersangka mencederai harga diri pecalang

Pecalang amankan salat Idul Fitri di Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)
Pecalang amankan salat Idul Fitri di Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

Sukahet merasa kecewa kepada Kepolisian Resor (Polres) Karangasem yang melayani tuntutan keluarga ketiga terduga pelaku.

“Bukan masalah soal tipiring atau tidak. Soal status tersangka itu yang mencederai harga diri kehormatan pecalang yang sedang melaksanakan tugas pengabdian,” ujar Sukahet.

Ia khawatir, penetapan tersangka itu meruntuhkan semangat pecalang di Bali. Sukahet menerangkan, Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) yang telah diteken menjadi tidak efektif karena pecalang akan merasa tidak diperhatikan dan dihormati.

3. MDA Bali akan mengirimkan surat ke Kapolda Bali

ilustrasi menulis (pexels.com/Tirachard Kumtanom)
ilustrasi menulis (pexels.com/Tirachard Kumtanom)

Lelaki asal Kabupaten Klungkung ini menyatakan, apabila kasus tersebut tidak kunjung selesai, pihak MDA Provinsi Bali akan bersurat ke Kapolda Bali, Daniel Adityajaya.

“Kalau kasusnya tidak selesai, ratu akan bersurat ke Kapolda Bali untuk menarik kasusnya,” ucapnya.

Ia menegaskan status tersangka tersebut mencederai kehormatan pecalang.

“Jadi bukan soal dia (pecalang) ditahan atau tidak. Tapi dia (pecalang) memang tidak akan ditahan. Tapi masalahnya status tersangka itu sudah mencederai kehormatan. Itu sebenarnya,“ tegas Sukahet.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us