Akademisi Menyoroti Urgensi Mitigasi Risiko dan Prinsip 5C LPD di Bali

Buleleng, IDN Times - Jerat penggelapan dana hingga korupsi dalam lingkaran lembaga perkreditan desa (LPD), semakin mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Upaya pencegahan dengan menyusun Tim Pengendali Mutu di Kabupaten Buleleng, dan merangkul sejumlah pihak di dalamnya. Pada Jumat lalu, 14 November 2025, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) menyelenggarakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) untuk membahas Laporan Akhir Penyusunan Kajian Optimalisasi LPD.
Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Brida ini sebagai satu upaya penguatan sistem pengelolaan LPD. Sebab, keberadaan awal LPD bertujuan sebagai lembaga keuangan adat dengan peran strategis pembangunan desa adat. Meskipun bertujuan mulia, sejumlah petinggi hingga pengurus LPD di Bali terjerat kasus korupsi. Akademisi Universitas Pendidikan Ganesha, I Nengah Suarmanayasa, menyoroti urgensi mitigasi risiko dan prinsip LC pada LPD. Apa saja itu? Berikut pembahasan selengkapnya.
1. Urgensi mitigasi risiko dan prinsip 5C pada LPD

Suarmanayasa juga sebagai Ketua Tim Pelaksana Kajian dari Undiksha, membahas mitigasi risiko dalam pengelolaan LPD, khususnya melalui penguatan prinsip 5C. Prinsip tersebut yaitu Character (menilai integritas dan rekam jejak calon peminjam), Capacity (mengevaluasi kemampuan membayar), Capital (mengukur kekuatan permodalan), Collateral (memastikan adanya agunan sebagai jaminan), Condition (melihat kondisi ekonomi dan usaha secara menyeluruh).
Sidang TPM tersebut memfokuskan agar kelima prinsip tersebut menjadi pondasi memperkuat tata kelola LPD agar tetap aman dan terpercaya bagi krama atau warga desa. Prinsip tersebut umum dalam tata kelola perbankan, tapi dalam LPD masih butuh penguatan dan pengawasan serius. Sebab, sebelum implementasi 5C, integritas sejumlah pengurus LPD yang terjerat penggelapan dana LPD membuat warga desa adat khawatir.
2. Kajian terhadap LPD untuk keberlanjutan di tengah tantangan ekonomi dan sosial

Suarmanayasa menegaskan bahwa kajian ini dilakukan sebagai komitmen akademisi untuk mendukung keberlanjutan LPD di tengah dinamika perkembangan ekonomi dan sosial.
“Kami berupaya mempertahankan eksistensi LPD sebagai lembaga ekonomi adat yang memiliki peran penting dalam orientasi budaya, orientasi sosial-ekonomi, dan orientasi pembangunan,” ujar Suarmanayasa dari rilis resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Ia menambahkan, keberlanjutan penting karena LPD adalah warisan leluhur. Suarmanayasa berkata, “Jadi sebagai generasinya, kita harus melestarikan apa yang sudah diwariskan.”
3. Kajian LPD terbuka terhadap saran dan masukan

Sementara itu, Kepala Brida Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengatakan pihaknya memberikan ruang penuh adanya saran dan kritik terhadap kajian yang dilakukan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengembalikan peran atau konsep dari LPD ini yang bermanfaat bagi kita semua dan krama desa adat.” katanya.
Suwarmawan berharap hasil kajian menjadi dasar penguatan tata kelola LPD di seluruh desa adat. Termasuk menjadi landasan kebijakan yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan adat. Sehingga, LPD terus berkembang dan mempertahankan kepercayaan krama desa adat.


















