Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jurnalis Bali Dukung Tempo Lewat Aksi Solidaritas di Bajra Sandhi

sjb.jpg
Jurnalis dan masyarakat di Bali yang tergabung dalam aksi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendukung Tempo lewak aksi damai pada Minggu (16/11/2025) di Monumen Bajra Sandhi, Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Gugatan fantastis Rp200 miliar dari Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, kepada pemberitaan Tempo, menuai berbagai respon publik. Termasuk respon yang mengecam gugatan tersebut yang dinilai sebagai cara baru membungkam pers. Aksi solidaritas menyebar ke hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Bali

Para insan jurnalis dan masyarakat sipil di Bali menggelar aksi solidaritas di depan Monumen Bajra Sandhi, Lapangan Niti Mandala Renon, Kota Denpasar, pada Minggu (16/11/2025). Mereka yang bergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali atau SJB menggelar aksi sejak pukul 10.00 Wita. Mereka berorasi lantang, menyuarakan kekhawatiran dan kemarahan atas gugatan tersebut.

Sebelumnya, Tempo digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang merupakan pejabat publik dan pembantu presiden. Bagaimana jalannya aksi solidaritas ini, dan apa harapan jurnalis di Bali terhadap pers? Ini laporan selengkapnya.

SJB menegaskan permasalahan substansi berita melalui mekanisme dalam UU Pers

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Para jurnalis dalam SJB memaparkan bahwa tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat ditujukan kepada individu dan perorangan, tidak lembaga pemerintah atau institusi. Ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 105/PUU-XXII-2024. Penggugat dalam  kasus ini adalah pejabat yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik, dalam hal ini adalah hak informasi.

Pada gugatan yang diajukan Amran, ia menuntut Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp200 miliar lebih karena dianggap telah merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian dari berita Tempo dengan judul sampul Poles-poles Beras Busuk yang merupakan produk jurnalistik.

Penanggung Jawab Aksi SJB, Ni Kadek Novi Febriani, menyampaikan bahwa permasalahan pemberitaan sudah seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme, yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.

Ini akan menjadi preseden buruk jika hakim mengabulkan gugatan Amran

poster sjb.jpg
Massa aksi memegang poster solidaritas untuk Tempo. (IDN Times/Yuko Utami)

Febriani menegaskan, apa yang dialami Tempo menjadi alarm bahaya terhadap kemerdekaan pers. Menggugat media dengan cara seperti itu adalah bentuk pembungkaman melalui SLAP (Strategic Lawsuit Against Publication) karena berupaya menakut-nakuti.

“Biasanya gugatan strategis terhadap partisipasi publik ditujukan bagi orang yang lantang bersuara,” kata Febriani kepada IDN Times di depan Monumen Bajra Sandhi, Minggu (16/11/2025).

Ia menyampaikan, permasalahan pemberitaan seharusnya diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Yakni hak jawab atau koreksi, dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.

Ini akan menjadi preseden buruk terhadap kemerdekaan pers, dan bahaya terhadap iklim demokrasi jika hakim mengabulkan gugatan tersebut, karena bagian dari bentuk membungkam pers.

“Maka kami meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak semua isi gugatan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Gugatan dilakukan Menteri Pertanian upaya untuk pembungkaman. Tidak akan hanya terjadi ke Tempo, tanda bahaya untuk semua media,” tegas Febriani.

Tempo telah memenuhi rekomendasi Dewan Pers, tapi Amran tetap mengajukan gugatan

ilustrasi gugatan (freepik.com/jcomp)
ilustrasi gugatan (freepik.com/jcomp)

Sebelumnya, permasalahan yang dihadapi Tempo dengan Menteri Pertanian sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan), serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

Substansi pada PPR yang dikeluarkan Dewan Pers adalah merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2 kali 24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Isinya menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiel dan imateriel bagi Kementerian Pertanian.

Bersolidaritas untuk menghadapi gugatan ini, SJB menyebutkan lima pernyataan sikap solidaritas kepada Tempo, sebagai berikut. 

  1. Kemerdekaan pers adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi, gugatan terhadap media adalah preseden buruk mengancam ekosistem pers dan demokrasi
  2. SJB Dukung Tempo dan menolak gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman Rp20 miliar ke media Tempo
  3. Mendesak Menteri Pertanian Amran mencabut gugatan terhadap Tempo dan menghormati PPR (Pernyataan Penilaian Rekomendasi) Dewan Pers
  4. Gugatan terhadap Tempo adalah bentuk pembredelan gaya baru, seharusnya dukung media tetap akurat, kritis, tetap independen
  5. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan isi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Jurnalis Bali Dukung Tempo Lewat Aksi Solidaritas di Bajra Sandhi

16 Nov 2025, 12:27 WIBNews