Pemotongan sapi terinfeksi PMK di wilayah Denpasar Barat. (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, bersama Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf Dody Triyo Hadi, dan Kasi Ops Korem 163 Wirasatya memantau pemotongan sapi yang terinfeksi PMK.
Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan pemotongan bersyarat akan dilakukan terhadap 63 ekor sapi. Ternak tersebut milik peternak dari Kelurahan Seminyak, Kabupaten Badung, di 3 lokasi berbeda di wilayah Denpasar Barat.
“Pemotongan dilakukan oleh petugas potong dengan mengenakan APD dan yang ditunjuk oleh Dinas Peternakan Kota Denpasar. Pemotongan hewan bersyarat ini sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Prosedur yang dimaksud adalah dilakukan di tempat hewan itu berada dan dipisahkan dengan hewan lain. Selain itu, harus sudah melalui pemeriksaan Dokter Hewan berwenang, di mana saat pemotongan, memperhatikan keselamatan petugas pemotongan dan lingkungan sekitar.