4 Zona Layanan Satpas Polres Tabanan, Serba Digital!

- Gedung baru Satpas Polres Tabanan sudah beroperasi
- Layanan SIM dilakukan secara digital untuk penilaian yang lebih profesional
- Gedung dilengkapi empat zona pelayanan, termasuk ujian teori dan praktik dengan teknologi mutakhir
Tabanan, IDN Times - Gedung baru pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi/SIM (Satpas) Polres Tabanan sudah beroperasi. Warga Tabanan yang ingin membuat atau memperpanjang SIM di gedung baru itu, akan dilayani secara digital loh.
Dengan layanan serba digital tersebut, penilaian kelulusan SIM tidak lagi ditentukan olej penilaian atau asumsi petugas, sehingga lebih profesional.
Bagi yang hendak mengurus SIM bisa datang langsung ke Satpas Tabanan. Pelayanan tidak terbatas untuk masyarakat Tabanan tetapi untuk masyarakat seluruh Indonesia.
1. Layanan Satpas Polres Tabanan dibagi atas empat zona

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman mengatakan, gedung Satpas Polres Tabanan yang baru diresmikan ini memiliki empat zona, yaitu:
- Zona pertama berupa informasi dan kesiapan berkas
- Zona ke dua berupa registrasi dan identifikasi registrasi. Identifikasi ini memastikan kembali data-data dari pemohon. Di zona dua ini juga termasuk perekapan sidik jari atau perekaman sidik jari, foto dan tanda tangan digital
- Zona tiga ujian teori yang menggunakan teknologi E-Avis dimana pertanyaan yang diberikan langsung dari Korlantas Polri dan pertanyaan diberikan secara acak.
- Zona ke empat merupakan tempat ujian praktik. Disini, menggunakan teknologi muktahir dimana setiap sudut dari rute-rute ujian praktek ini sifatnya sensor jadi menggunakan gerakan-gerakan sensitivitas. Sehingga kelulusan tidak lagi tergantung pada penilaian petugas.
"Setelah zona ke empat, maka akan ditentukan lulus atau tidak. Hasilnya hari itu juga. Jika lulus, pemohon dipersilakan membayar ke BRI yang loketnya sudah ada di Satpas Polres Tabanan. Setelahnya kartu SIM akan dicetak," ujar Anton, Rabu (30/4/2025)
2. Syarat yang harus dibawa pemohon SIM

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM ada beberapa persyaratan yang harus dibawa yaitu:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi KTP
- Surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Melampirkan kepersertaan JKN aktif
Hasil kepersertaan JKN aktif berupa hasil pengecekan status kepersertaan JKN:
- Pelayanan administrasi melalui WhatsAp (Pandawa) di nomor 08118165165
- Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store atau App Store.
3. Layanan membutuhkan waktu 45 menit hingga 120 menit

Anton melanjutkan, layanan pembuatan SIM di Satpas Polres Tabanan tidak hanya melayani masyarakat Tabanan saja. "Masyarakat luar Bali pun bisa datang mengurus SIM ke sini, karena layanan semua sudah teritegrasi," ujarnya.
Menurutnya layanan untuk pembuatan SIM baru kurang lebih 120 menit sementara layanan perpanjangan SIM kurang lebih 45 menit. Waktu buka loket Senin-Kamis dari jam 08.00 Wita hingga jam 13.00 Wita, hari Jumat dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita dan hari Sabtu dari jam 08.00 Wita hingga 11.00 Wita.
Gedung Satpas Polres Tabanan juga dilengkapi ruang tunggu yang nyaman, parkir luas, pojok baca, pojok laktasi hingga tempat ibadah seperti Mushola dan Pura. "Tempatnya lebih nyaman dan luas dibandingkan lokasi sebelumnya," kata Anton.