Kuasa Hukum Terdakwa Aksi di Bali Soroti Putusan Mirip Kasus Laras

Denpasar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan keenam terdakwa massa aksi di Bali pada 30 Agustus 2025 bersalah. Meskipun demikian, hakim memberikan keringanan hukuman dengan menggabungkan hukuman kurungan selama penahanan dengan putusan.
Putusan ini membuat keempat terdakwa usia anak bebas setelah pembacaan putusan, pada Senin (26/1/2026). Sementara dua terdakwa lainnya berusia dewasa, masing-masing menjalani hukuman penahanan selama dua dan tiga hari ke depan untuk bebas.
Kuasa hukum terdakwa, I Made Suardana atau akrab disapa Ariel, menyatakan putusan hakim kepada enam terdakwa mirip dengan Laras Faizati.
“Ya, fenomena putusan yang hampir sama ya ini terjadi di seluruh Indonesia. Apabila kita perhatikan juga terhadap kasusnya Laras juga dia diputus pada hari yang sama untuk dinyatakan keluar,” ungkap Ariel di PN Denpasar, pada Senin (26/1/2026).
Vonis bersalah Hakim PN Denpasar, hukuman tidak perlu dijalankan

Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis bersalah kepada enam terdakwa. Tak ada putusan bebas meski fakta persidangan telah menunjukkan tidak ada bukti cukup bahwa massa aksi melakukan perbuatan yang disangkakan. Ariel merasa dilema atas putusan tersebut, sebab tim kuasa hukum telah menemukan berbagai bukti status dan hukuman pada keenam massa aksi terkesan dipaksakan.
“Bagi kami menjadi sebuah dilema ya, walaupun kita tahu proses hukum di kepolisian itu terjadi kekerasan secara fisik dan kami bisa buktikan itu. Kemudian proses hukum sampai di pengadilan ini menghasilkan putusan yang conform,” papar Ariel.
Seperti kasus Laras, Ia dinyatakan bersalah pidana enam bulan. Hukuman tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak melakukan pidana lagi selama masa pengawasan satu tahun.
“Oleh karena itu, menurut saya pilihan ini bukan berarti bahwa kita menyetujui tentang hasil kriminalisasi ini, tapi semata-mata kita bisa menerima untuk kebebasan mereka,” kata Ariel.
Mengembalikan keputusan kepada enam massa aksi terhadap vonis hakim

Pada saat hakim menanyakan persetujuan pihak terdakwa terhadap hasil putusan, Ariel mengembalikan pertanyaan itu kepada keenam terdakwa. Tujuannya agar para terdakwa memiliki kemerdekaan atas suara, dan pilihannya atas hasil putusan perkara nomor 1289.
Keenam terdakwa menerima dengan hasil putusan hakim. Satu sisi, Ariel menekankan putusan ini tidak melepaskan adanya kriminalisasi yang didapatkan mereka. Ia menambahkan, putusan ini menunjukkan peradilan menjustifikasi perolehan bukti dari polisi dan jaksa.
“Ini adalah hasil dari kriminalisasi yang sudah terjadi dari proses penyiksaan. Kemudian dihasilkanlah putusan seperti ini, mau tidak mau maka pilihannya adalah menerima walaupun memberikan catatan khusus di tingkat kepolisian,” tegasnya.
Kuasa hukum masih menanti satu putusan lainnya untuk perkara nomor 1288

Setelah pembacaan putusan perkara nomor 1289, Ariel mengaku tim kuasa hukum masih menanti satu putusan lainnya. Putusan tersebut untuk perkara nomor 1288 dengan terdakwa berinisial FIN.
“Agenda selanjutnya kami masih ada persidangan besok dengan terdakwa FIN dan kami akan menunggu putusannya. Apa isi putusan besok? Kita akan lihat,” jelasnya.

















