Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Enam Terdakwa Aksi Demo di Bali Divonis Bersalah

sidang 26_1_2026.jpeg
Keenam terdakwa pada sidang perkara nomor 1289 di Ruang Sidang Cakra (Utama) Pengadilan Negeri Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Sidang putusan massa aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu dengan nomor perkara 1289 berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (26/1/2026). Pembacaan putusan sidang hari ini terjadwal pada pukul 10.30 Wita. Namun, hingga alunan Tri Sandhya pada pukul 12.00 Wita menggema, sidang putusan perkara tersebut belum dimulai.

Empat jam kemudian, saat waktu menunjukkan pukul 16.07 Wita, keenam terdakwa, kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim memasuki ruang sidang utama.

Pukul 16.12 Wita Hakim Ketua mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, tanda dimulainya sidang. Bagaimana hasil putusan sidang perkara 1289? Berikut informasi selengkapnya.

Hasil putusan massa aksi, terdakwa MA dan RI hukuman penjara selama 5 bulan

ruang sidang utama.jpeg
Ilustrasi Ruang Sidang Cakra (Ruang Sidang Utama) Pengadilan Negeri Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Keluarga para terdakwa menanti penuh harap, tatapan mereka begitu serius. Ada juga yang tengah menahan air matanya agar tidak menetes. Hakim membacakan isi putusan hampir satu jam sejak dimulainya persidangan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berbeda-beda.

Terdakwa I berinisial MA dan Terdakwa VI berinisial RI dijatuhi pidana kurungan penjara selama lima bulan. Sebelumnya, MA dan RI telah mendekam di Lapas Kerobokan sejak Agustus 2025 lalu. MA akan bebas dari penjara dua hari ke depan, sementara RI tiga hari ke depan sejak sidang putusan hari ini.

Empat terdakwa usia anak dijatuhi hukuman tahanan rumah selama 2 bulan 25 hari

pengacara 1.jpg
Kondisi persidangan terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 yang menjadi tersangka. (Dok IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, empat orang terdakwa usia anak masing-masing adalah Terdakwa II berinisial ASD, Terdakwa III berinisial IPB, Terdakwa IV berinisial INR, dan Terdakwa V berinisial IKM dijatuhi hukuman tahanan rumah selama 2 bulan 25 hari. 

Keempat terdakwa usia anak telah menjalani hukuman tahanan rumah sejak akhir Oktober 2025, dan dipenjara sejak Agustus 2025 lalu. Mereka bebas sejak putusan selesai dibacakan.

Hakim yang membacakan putusan mengingatkan agar para terdakwa tidak patah semangat dalam menjalani hidup. Terutama keempat terdakwa usia anak, agar memiliki semangat belajar dan mengejar cita-cita. Majelis hakim pun mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali pada pukul 17.07 Wita sebagai tanda sidang putusan nomor perkara 1289 telah selesai.

Kuasa hukum menanggapi hasil putusan sebagai fenomena penuh dilema

kuasa hukum terdakwa.jpeg
Kuasa hukum terdakwa, I Made 'Ariel' Suardana (Kiri) dan Aryantha Wijaya (Kanan). (IDN Times/Yuko Utami)

Kuasa hukum terdakwa, I Made Suardana, menanggapi hasil putusan hakim dalam perkara nomor 1289 ini. Laki-laki yang akrab disapa Ariel ini mengatakan, putusan hakim hari ini adalah fenomena putusan yang hampir terjadi di seluruh Indonesia. 

“Fenomena putusan yang hampir sama ya, ini terjadi di seluruh Indonesia. Apabila kita perhatikan juga terhadap kasusnya Laras, juga dia diputus pada hari yang sama untuk dinyatakan keluar,” ujar Ariel kepada IDN Times di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/1/2026).

Kata Ariel, putusan ini adalah dilema bagi pihaknya. Sebab di satu sisi, terdakwa mengalami kekerasan fisik pada tahap pemeriksaan di kepolisian. Sementara, proses hukum itu terbawa hingga tahap putusan, yang tidak membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Namun, pihaknya mengembalikan keputusan pada para terdakwa terkait tanggapan putusan hakim. 

“Kami tanyakan kepada mereka (keenam terdakwa), apa mereka menerima? Mereka sendiri yang menjawab. Bukan kami kuasa hukum yang menjawab, mereka semuanya secara kompak menerima keputusan ini,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Kuasa Hukum Terdakwa Aksi di Bali Soroti Putusan Mirip Kasus Laras

26 Jan 2026, 20:52 WIBNews