Warga Adat Serangan Sayangkan Penerbitan Surat Kelayakan Lingkungan Proyek LNG

- Warga Adat Serangan menyayangkan terbitnya SKKL proyek FSRU LNG di Perairan Serangan
- Hanya satu warga dari Desa Sidakarya yang tidak keberatan atas proyek FSRU LNG
- Warga Desa Adat Serangan menolak proyek FSRU LNG dekat Pesisir Serangan dan menyarankan agar dipindahkan
Denpasar, IDN Times - Warga Desa Adat Serangan menyayangkan terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) atas proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan. Terbitnya SKKL adalah lampu hijau dari pemerintah bahwa proyek LNG tersebut telah dinyatakan layak secara lingkungan.
Prajuru (Pengurus) Desa Adat Serangan Bidang Baga Palemahan (Lingkungan dan Tanah), I Wayan Patut menyayangkan terbitnya dokumen SKKL. Sebab, dokumen itu terbit tanpa menggubris saran warga atas jarak pembangunan proyek agar menjauhi Pesisir Serangan.
“Kami mestinya diajak duduk bareng, diajak berkomunikasi gitu. Nah, kalau kami ditinggalkan ya artinya apa? Hak kami sudah diabaikan,” tutur Patut pada Kamis (22/1/2026) di Kantor Desa Adat Serangan.
Dokumen SKKL itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal LNG Provinsi Bali berkapasitas 170 MMSCFD. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 lalu, dengan PT Dewata Energi Bersih sebagai inisiator proyek. Bagaimana tanggapan Warga Adat Serangan? Berikut informasi selengkapnya.
1. Hanya seorang perwakilan dari Desa Sidakarya yang tidak keberatan atas proyek FSRU LNG

Pertemuan IDN Times dengan Patut mengungkap fakta, hanya seorang perwakilan dari Desa Sidakarya yang tidak keberatan atas proyek FSRU LNG. Rencananya, proyek itu berlokasi di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Patut menunjukkan dokumen bertajuk Saran Pendapat Tanggapan Hasil Pengumuman dan Konsultasi Amdal Infrastruktur Terminal LNG oleh Dewata Energi Bersih.
Pada dokumen itu, hanya ada satu nama warga dari Desa Sidakarya, I Ketut Suka yang berperan sebagai peserta konsultasi publik. Dokumen itu juga menyertakan kolom berjudul kekhawatiran, yang tertulis tidak ada. Konsultasi publik itu tercatat pada tanggal 1 Februari 2020 lalu.
Patut mengaku keberatan atas minimnya partisipasi publik dan sosialisasi kepada masyarakat. Padahal, proyek tersebut akan dibangun pada lima wilayah perairan desa dan kelurahan di Kecamatan Denpasar Selatan. “Kami keberatannya karena kami masyarakat terdampak utama. Karena itu berada persis di depan perairan keluar masuknya aktivitas nelayan Serangan,” ujar Patut.
2. FSRU LNG akan dibangun 3,5 kilometer dari titik bibir Pantai Serangan

Patut menceritakan, awal mula Ia mengetahui rencana proyek pembangunan FSRU LNG di Serangan, saat menjabat sebagai Kelian Adat Banjar Kaja. Tahun 2021, Patut kerap mendengar tentang adanya proyek tersebut.
Tahun 2022, Patut mendapatkan informasi adanya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang terbit. Melalui dokumen itu, Ia mengetahui bahwa pembangunan proyek LNG itu akan berlokasi 3,5 kilometer dari bibir Pantai Serangan. Dokumen itu semakin diperkuat dengan adanya surat pernyataan rekomendasi proyek dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI yang menjabat saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dua tahun kemudian, pada 2024, kata Patut ada narasi pro dan kontra terhadap rencana pembangunan LNG tersebut. Kala itu, Desa Adat Serangan belum menyusun kajian mendalam atas potensi dan dampak pembangunan fasilitas LNG di wilayah pantai dan laut Serangan. Saat itu, Desa Adat Serangan mengusulkan agar jarak pembangunan fasilitas LNG berlokasi di 3,5 kilometer dari pemecah gelombang ke laut lepas. Pihaknya telah beberapa kali menyampaikan usulan itu baik ke Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, tapi belum ada tanggapan serius.
Patut juga sempat mendengar jarak pembangunan fasilitas LNG yang dipersempit, menjadi 500-700 meter dari bibir Pantai Serangan. “Akhirnya kita keberatanlah. Saya menyampaikan beberapa hal di situ baik dampak lingkungannya, sosial, budaya, termasuk ekonomi,” tutur Patut pada Kamis (22/1/2026) di Kantor Desa Adat Serangan, Denpasar. Keberatan itu, Patut sampaikan secara langsung saat Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq berkunjung ke Dermaga Serangan tahun 2025 lalu.
3. Kekhawatiran warga terhadap dekatnya jarak fasilitas LNG

Patut dan warga Desa Adat Serangan lainnya juga menghadap ke Dewan Ekonomi Nasional maupun Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI. Namun, penyampaian saran agar fasilitas LNG dibangun lebih jauh dari bibir Pantai Serangan, tidak digubris. Referensi pembangunan fasilitas LNG berjarak 3,5 kilometer dari bibir Pantai Serangan tetap menjadi patokan.
Kajian Desa Adat Serangan terhadap proyek tersebut menelaah dari sisi lingkungan, sosial-budaya, dan ekonomi. Pada aspek lingkungan, dekatnya jarak fasilitas LNG dengan pesisir berpotensi merusak pantai dan terumbu karang. Rusaknya terumbu karang akan berdampak pada kehidupan ikan yang terganggu dan mengurangi tangkapan nelayan. Patut juga khawatir, proyek fasilitas LNG berpotensi merusak mangrove. “Letaknya sangat mengancam gitu. Pertama aktivitas nelayan, hasil tangkap areal tangkap nelayan, alur kapal. Termasuk kawasan yang kami sucikan di situ gitu,” ungkap Patut.
Khusus di Desa Adat Serangan, dari enam banjar (setingkat rukun tetangga) dan satu Kampung Bugis di Serangan. Ada lima banjar adat yang menolak proyek pembangunan LNG dekat dengan Pesisir Serangan, sedangkan satu banjar adat dan Kampung Bugis abstain. Lima banjar adat yang menyatakan penolakan itu telah mengirimkan surat penolakan sejak 2025 lalu. Namun, tidak ada tanggapan dan komunikasi lebih lanjut yang diterima warga.
4. Warga Desa Adat Serangan sarankan agar proyek LNG jauh dari pesisir

Hingga saat ini, Patut dan Warga Desa Adat Serangan masih memperjuangkan agar proyek FSRU LNG berada jauh dari Pesisir Serangan. Patut mengaku, pihaknya konsisten menolak proyek FSRU LNG yang direncanakan dari titik Pesisir Serangan. “Kita tidak diajak berproses gitu. Berarti gak ada komunikasi. Gak ada sama sekali,” ujar Patut kecewa.
Patut mengatakan pihaknya tidak menolak sepenuhnya fasilitas LNG, jika memang mempertimbangkan hak-hak masyarakat dan aspek keamanan lingkungan. Mewakili Warga Desa Adat Serangan, Patut menyarankan agar titik pembangunan fasilitas LNG tersebut dipindahkan. Mulai dari 3,5 kilometer ke laut lepas hinga ke sisi timur laut.
“Bukan lurus ke jalur keluar masuk area dermaga, area nelayan keluar masuk untuk menangkap ikan. Belum lagi area kawasan di mana masyarakat menangkap ikan di situ dan ada kawasan yang kami sucikan,” tegasnya.


















