Jabatan Perbekel 4 Desa di Tabanan Kosong, Ada yang Tersandung Kasus

Tabanan, IDN Times - Sebanyak empat desa di Tabanan mengalami kekosongan jabatan perbekel (kepala desa). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menjadwalkan pelantikan empat perbekel pengganti antar waktu (PAW) terpilih agar pemerintahan desanya berjalan.
Perbekel PAW ini terpilih dari hasil Pemilihan Perbekel PAW serentak yang digelar pada Senin lalu, 12 Januari 2026.
Pelantikan Perbekel PAW ini rencananya dilaksanakan di Gedung Graha Sanjayaning Singasana, Jumat (30/1/2026). Adapun empat perbekel PAW ini masing-masing mengisi kekosongan jabatan di empat desa yakni Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg; Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga; Desa Kaba-Kaba; serta Desa Kediri, Kecamatan Kediri.
1. Proses pemilihan melalui musyawarah desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, I Wayan Carma, mengatakan seluruh proses pemilihan perbekel PAW telah dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa.
Menurutnya, pelaksanaan PAW ini dilaksanakan karena adanya kekosongan jabatan perbekel dengan berbagai latar belakang berbeda, mulai dari perbekel tersandung kasus hukum, hingga meninggal dunia.
“Pelaksanaan PAW sudah sesuai ketentuan dan seluruh tahapan telah dilalui. Perbekel PAW terpilih direncanakan dilantik pada 30 Januari 2026 mendatang," ujarnya, Senin (26/1/2026).
2. Daftar nama Perbekel PAW di Tabanan

Perbekel PAW terpilih untuk masa jabatan periode 2026–2027 masing-masing adalah I Gusti Made Darmawan sebagai Perbekel Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri; I Ketut Edi Suastawan sebagai Perbekel Desa Kediri, Kecamatan Kediri; I Gede Rai Giri sebagai Perbekel Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg; serta Ida Bagus Nyoman Parwata sebagai Perbekel Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga.
3. Perbekel PAW terpilih semuanya wajah baru di pemerintahan desa

Carma menambahkan, sebagian besar perbekel PAW terpilih merupakan wajah baru di pemerintahan desa dan dinilai memiliki potensi untuk mengikuti pemilihan perbekel reguler pada 2027 mendatang.
Untuk kelengkapan pelantikan, pengadaan seragam Pakaian Dinas Upacara (PDU) dianggarkan melalui APBDes masing-masing desa. Setelah dilantik, para perbekel PAW juga akan mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa yang difasilitasi oleh pemerintah daerah (pemda).


















