Seorang ASN Diduga Melecehkan Pegawai Perempuan SMK di Kubutambahan

Buleleng, IDN Times - Seorang pegawai perempuan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng mengalami pelecehan seksual. Korban berinisial MW (21) diduga dilecehkan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di sekolah tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan kasus tersebut ke Polres Buleleng.
“Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut,” kata Yohana, Senin (26/1/2026) kemarin.
Terduga pelaku adalah seorang ASN

Yohana mengungkapkan, dugaan kasus pelecehan seksual itu terjadi di sekolah. Pihak Polres Buleleng telah menghimpun informasi dari korban. Korban sedang bertugas jaga di kantor depan SMK tersebut.
Terduga pelaku berinisial Ketut SW tiba-tiba mencium korban MW di depan umum. Ketut SW adalah seorang ASN yang beralamat di Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja.
Pelecehan seksual terjadi di lingkungan sekolah

Korban dilecehkan saat tugas piket jaga sekitar pukul 10.18 Wita. Kata Yohana, terduga pelaku tiba-tiba melakukan perbuatan tercela dengan mencium korban, pada Kamis (22/1/2026).
“Terlapor mendekati korban dan diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan mencium korban sebanyak satu kali,” kata Yohana.
Korban melapor ke Polres Buleleng pada 24 Januari 2026

Yohana menegaskan pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Bagi Yohana, lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Tindakan tersebut membuat korban merasa tidak nyaman, terganggu secara psikis, serta tidak menerima perlakuan yang dialaminya.
Pihak Polres Buleleng telah menerima laporan korban secara resmi dengan Nomor Lp/B/28/I/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali pada 24 Januari 2026. Saat ini, penyidik Polres Buleleng tengah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Yohana menegaskan agar masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami dan mengetahui tindakan pelanggaran hukum, khususnya kekerasan seksual.

















