Polsek Denpasar Barat Menangkap 5 Pelaku Begal Viral di Medsos

Denpasar, IDN Times - Pelaku begal yang viral di media sosial (medsos) pada Kamis, 22 Januari 2026 telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat. Kejadian pembegalan terjadi sekitar pukul 03.29 Wita di Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, menjelaskan saat kejadian, korban bernama Muammar (21) baru pulang kerja dari di wilayah Kuta sekitar pukul 03.00 Wita. Muammar dibonceng temannya saat melintasi lokasi kejadian. Mereka dipepet oleh dua sepeda motor yang ditumpangi para pelaku.
“Satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga oleng, sementara pelaku lainnya menarik paksa tas korban,” jelas Prabawati dalam rilisnya, pada Rabu (28/1/2026).
Lima pelaku tertangkap, satu pelaku adalah residivis pencurian

Setelah ditendang, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor. Korban sempat dipukul dan barang-barang miliknya langsung dirampas, setelah itu para pelaku melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian punggung belakang karena terjatuh dari sepeda motor, serta kehilangan tas miliknya.
Prabawati mengatakan, ada lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial VN (18), JRM (17), DWS (17), KIS (16), dan VAM (17). Pelaku VN memukul korban satu kali mengenai bagian kepala belakang. VN juga merampas tas korban saat korban terjatuh. VN adalah residivis kasus pencurian pada 2024.
JRM berperan menendang korban hingga terjatuh. Sementara DWS berperan memukul korban dan mengambil gawai korban, KIS hendak memukul korban tapi melarikan diri setelah melihat korban terjatuh, dan VAM mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih.
"Kami berhasil mengamankan lima pelaku di wilayah Jalan Bung Tomo, Denpasar Utara,” imbuhnya.
Pelaku sempat melakukan perlawanan saat pencarian barang bukti

Sebelumnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi identitas serta keberadaan para pelaku. Tim mengamankan kelima pelaku di tempat mereka berkumpul wilayah Jalan Bung Tomo.
Para pelaku mengaku motif melakukan kejahatan tersebut karena merasa tidak terima saat ditatap oleh korban. Saat dilakukan pencarian barang bukti di seputaran Jalan Buana Mertha, satu pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan sesuai dengan prosedur kepolisian.
Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan

Prabawati mengungkapkan, para pelaku mengakui perbuatan kejahatannya terhadap korban. Kelima tersangka atas nama VN dan DWS, JRM, VAM, KIS, ABH melanggar Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
“Para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemukulan, menendang, penarikan, serta pengambilan barang milik korban secara bersama-sama," ujar Prabawati.

















