Puluhan Penghuni Kos di Jembrana Terjaring Sidak Penegakan Perda

- Ditemukan 30 penghuni kos yang belum terdata secara administrasi
- Pelanggar diminta segera lapor diri ke Kaling
- Sidak duktang merujuk Perda Administrasi Kependudukan
Jembrana, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali menggencarkan pengawasan terhadap penduduk non-permanen. Kali ini, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, menjadi sasaran utama petugas pada Rabu (28/1/2026) pagi.
Hasilnya, puluhan penghuni rumah kos terjaring pendataan karena belum melaporkan diri ke lingkungan setempat. Mereka disebutkan didominasi berasal dari Bandung, Jawa Barat.
1. Ditemukan 30 penghuni kos yang belum terdata secara administrasi

Dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WITA tersebut, petugas menyisir empat lokasi rumah kos yang berada di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung. Dari penyisiran tersebut, petugas mendapati puluhan orang yang tinggal namun belum mengantongi surat keterangan penduduk non-permanen.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Jembrana, Ketut Jaya Wirata, merincikan bahwa total ada 30 penghuni kos yang didata oleh timnya.
"Kami temukan 27 penghuni kos ber-KTP luar Jembrana dan 3 orang penghuni yang memang ber-KTP Jembrana namun tinggal di wilayah tersebut. Totalnya ada 30 orang di empat lokasi berbeda," ungkap Jaya Wirata.
2. Pelanggar diminta segera lapor diri ke Kaling

Bagi para penghuni kos yang terjaring, Satpol PP tidak langsung memberikan sanksi berat, melainkan tindakan persuasif berupa pembinaan. Namun, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk segera melegalkan keberadaannya di lingkungan tersebut.
"Untuk yang KTP luar Jembrana, kami buatkan surat pernyataan agar segera melapor ke Kepala Lingkungan (Kaling) setempat. Tujuannya agar mereka terdata dan segera dibuatkan Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen," tegas Jaya Wirata.
Sementara itu, bagi penghuni yang ber-KTP Jembrana namun tinggal di kos-kosan tersebut, petugas tetap menyarankan agar melapor diri demi tertib administrasi kependudukan.
3. Sidak duktang merujuk Perda Administrasi Kependudukan

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Ketut Jaya Wirata menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari aturan daerah yang berlaku guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Jembrana.
Dasar hukum yang digunakan petugas dalam giat ini adalah Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dan Perbup No. 26 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen.
"Kami berharap masyarakat, terutama pemilik kos, lebih proaktif melaporkan penghuninya demi kenyamanan bersama," pungkasnya.

















