Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ormas. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat sebanyak 298 organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar secara resmi di wilayah Bali karena mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan. 

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan pihaknya berwenang tidak menerbitkan SKT bagi ormas yang terindikasi premanisme. Meskipun pendirian ormas merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) untuk berserikat sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, namun bagi Koster, kebebasan berserikat tidak sepenuhnya bebas.

“Kebebasan itu bukan berarti sebebas-bebasnya. Negara mengatur demi ketertiban. Maka dari itu ormas harus terdaftar,” ujar Koster di depan Gedung Gajah, Jayasabha, Kota Denpasar, Senin (12/5/2025) pagi.

1. Jika melanggar hukum tetap akan ditindak meskipun telah terdaftar

Koster menjelaskan, meski telah mengantongi SKT, ormas yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas. Ia menegaskan, Bali tidak butuh ormas berkedok jaga keamanan dengan premanisme.

“Kehadiran ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi,” kata Koster. 

Berdasarkan data di laman Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, sebenarnya ada 297 ormas di Bali yang tercatat. Sedangkan satu ormas ada yang tercatat dua kali dalam data tersebut, yaitu Organisasi Amatir Radio Indonesia Daerah (Orari) Bali. Data Orari Bali yang pertama--dan diblok warna merah--tercatat nomor SKT-nya adalah B.16.220/6061/Bid.IV/BKBP (tanpa ada keterangan tahun). Sedangkan Data Orari Bali yang kedua memiliki nomor SKT B.16.220.1.4.4./2966/Bid.IV/BKBP. TAHUN 2024.

Silakan cek tabel di atas setelah diolah dan disempurnakan oleh IDN Times (Kamu juga bisa mengeceknya di laman kesbangpol.baliprov.go.id sebagai bahan perbandingan).

2. Bali toleran terhadap masyarakat pendatang

Editorial Team

Tonton lebih seru di