Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat sebanyak 298 organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar secara resmi di wilayah Bali karena mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan pihaknya berwenang tidak menerbitkan SKT bagi ormas yang terindikasi premanisme. Meskipun pendirian ormas merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) untuk berserikat sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, namun bagi Koster, kebebasan berserikat tidak sepenuhnya bebas.
“Kebebasan itu bukan berarti sebebas-bebasnya. Negara mengatur demi ketertiban. Maka dari itu ormas harus terdaftar,” ujar Koster di depan Gedung Gajah, Jayasabha, Kota Denpasar, Senin (12/5/2025) pagi.
