Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Warisan Budaya Denpasar Masuk WBTB Indonesia

Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia dari Kota Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Dua warisan budaya Kota Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2024. Kedua budaya itu adalah meburu di Desa Adat Panjer dan mapajar di Griya Gede Delod Pasar, Desa Adat Intaran.

Kepala Dinas (Kadis) kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara mengungkapnya, penetapan tersebut menunjukan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tradisi, seni dan kebudayaan Bali.

“Penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2024 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar,” kata dia pada Jumat (6/9/2024). 

1.Jumlah budaya dari Denpasar yang terdaftar WBTB menjadi 15

Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia dari Kota Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Raka, dengan penetapan ini maka kedepanya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia, khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar. Dengan penetapan dua budaya itu, total ada 15 budaya asal Denpasar yang masuk WBTB dalam periode 2018–2024.

“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, nantinya kedua WBTB asal Denpasar ini akan terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB di tingkat Internasional yang ditetapkan oleh UNESCO.

2.Meburu dalam bahasa Indonesia berarti "berburu"

Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia dari Kota Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Raka Purwantara menjelaskan, meburu dalam bahasa Indonesia berarti "berburu". Tradisi ini merupakan prosesi pengejaran spiritual melalui mediasi darah babi yang dikonsumsi oleh mediator sadeg atau pemangku yang dalam keadaan trance.

Tradisi itu dipercaya dapat menciptakan keseimbangan antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit. Secara kesejarahan, tradisi Meburu tidak bisa lepas dari sejarah Desa Adat Panjer.

“Tradisi meburu dilaksanakan dalam untaian proses selama beberapa hari dan puncak upacara dilakukan saat Tawur Agung Kesanga atau sehari sebelum hari raya Nyepi,” ungkapnya.

3.Mapajar di Griya Gede Delod Pasar terkonstruksi atas ritual

Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia dari Kota Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu, Mapajar di Griya Gede Delod Pasar terkonstruksi atas ritual, topeng sakral barong-rangda, seperangkat topeng sesandaran, dan masyarakat penyokongnya. Prosesi Mapajar dilakukan baik di hari Pagerwesi, maupun di hari Penampahan Galungan dan Galungan.

Hal ini sebagai bentuk rasa bakti masyarakat terhadap Sang Pencipta melalui lelaku Yadnya yang dapat dilacak melalui sejarah, bentuk fungsi dan juga makna di dalamnya.

“Saat pelaksanaan dapat dilihat masyarakat lingkungan Banjar Pekandelan, Desa Adat Intaran akan antusias mengikuti rangkaian ritual ini. Masyarakat mendapatkan tugas masing-masing dari menyiapkan sarana upakara, mempersiapkan kalangan mapajar di Jaba Merajan Gede Griya Delod Pasar,” kata Raka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ita Lismawati F Malau
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us