2 RS di Tabanan akan Ikut Standar Ruang Rawat Inap 4 Bed

Tabanan, IDN Times - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2025. Untuk ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tabanan telah menyiapkan dua rumah sakit (RS) pemerintah, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan dan RSUD Singasana.
Kesiapan ini telah melalui hasil monitoring dan evaluasi Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
"Evaluasi ini sudah dilakukan Dinas Kesehatan Propinsi Bali seminggu lalu," ujar Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Ida Bagus Surya Wira Andi, Jumat (30/5/2025).
1. KRIS menerapkan satu kamar berisi empat tempat tidur

Menurut Bagus Surya, penerapan KRIS menjadi bagian dari reformasi layanan BPJS Kesehatan. Satu ketentuannya adalah maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap. Jarak antarbed minimal 1,5 meter dan harus ada satu toilet di setiap ruang.
2. Layanan kelas 3 diharapkan memenuhi standar

Bagus Surya melanjutkan, meskipun sistem kelas secara resmi tidak disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai dasar hukum KRIS, namun modifikasi ruangan tetap dilakukan.
"Terutama pada layanan kelas tiga agar memenuhi standar yang ditentukan," ujarnya.
3. Dua RS pemerintah di Tabanan bersiap menerapkan KRIS

Mengenai kesiapan layanan KRIS, baik pihak RSUD Tabanan dan RSUD Singasana mengaku siap. Direktur RSUD Tabanan, dr I Gede Sudiarta, mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan menuju implementasi KRIS.
Sementara itu Direktur RS Singasana, dr I Wayan Dody Setiawan, mengatakan RSUD Singasana dari awal sudah memenuhi standar KRIS. Yaitu empat unit tempat tidur per ruang rawat inap.
“Kalau di RSUD Singasana sudah sesuai KRIS saat membangun rawat inap,” katanya.


















