2 Pria di Bali Pura-Pura Jadi Polisi, Menuduh Korban Terlibat Narkoba

- Dua pria di Denpasar ditangkap karena berpura-pura sebagai polisi dan menuduh korban terlibat narkotika untuk memeras uang serta barang milik korban.
- Korban dipaksa menarik tunai Rp4 juta dan mentransfer Rp6 juta ke akun judi milik pelaku setelah keluarganya mengirimkan uang melalui rekeningnya.
- Kedua pelaku dijerat pasal pemerasan, pengancaman, dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara oleh Polsek Denpasar Barat.
Denpasar, IDN Times - Dua orang pelaku pemerasan dan pengancaman dan/atau penipuan mengaku sebagai polisi ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat, pada Sabtu (21/2/2026) pagi. Kedua pelaku berinisial IPPD alias Pasek (30) asal Kabupaten Karangasem, dan KOA alias Olen (36) asal Kota Denpasar.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, mengatakan mereka sepakat mengaku polisi dan mengelabui korban dengan menuduhnya sebagai pengedar narkotika. Mereka beraksi seolah sedang melakukan pencarian transaksi narkotika atau sapu ranjau.
"Pelaku mengaku sebagai petugas agar bisa menggeledah korban untuk mendapatkan barang atau uang milik korban," terangnya, pada Kamis (26/2/2026).
1. Pelaku mengadang korban dan berbohong sebagai petugas kepolisian

Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, korban laki-laki berinisial MYAB (23) asal Kabupaten Banyuwangi hendak masuk ke tempat tinggalnya di sekitar Jalan Mahendradata, Kelurahan Padangsambian sekitar pukul 02.00 Wita pada Kamis, 4 Desember 2025. Dua pelaku mengadang kendaraan korban, dan mengaku tengah melakukan pemantauan transaksi narkoba.
Pelaku langsung menggeledah tas dan jok sepeda motor korban. Korban juga dipaksa mengantar pelaku ke kamar kos dan kembali melakukan pengecekan. Korban bersikukuh mengatakan tidak terlibat kejahatan narkotika. Pelaku IPPD alias Pasek, yang juga residivis narkotika ini, malah memukul perut dan menendang paha korban. Satu pelaku mengecek handphone korban, namun kemudian mati karena dayanya habis. Korban sempat diajak keliling untuk mencari kabel data.
"Pelaku mengajak korban untuk keluar mencari kabel data untuk menghidupkan handphone-nya," terangnya.
2. Korban diminta tarik tunai dan transfer ke akun judi

Setelah berhasil menghidupkan handphone korban, pelaku kemudian mencari kontak keluarga korban dan meminta agar dikirimi uang senilai Rp10 juta ke rekening korban. Setelah kakak korban mengirimkan uang tersebut, pelaku mengajak korban untuk menarik uang di ATM daerah Sidakarya. Namun, karena batas penarikan hanya Rp4 juta, pelaku meminta sisa uangnya ditransfer ke akun judi. Selanjutnya, korban dibonceng lagi oleh pelaku dan ditinggal di Jalan kebo Iwa.
"Sisa uang lagi Rp6 juta dimintakan untuk transfer secara QR ke akun slot masing-masing tersangka sebesar Rp3 juta," jelasnya.
3. Pelaku terancam sembilan tahun penjara

Kedua orang ditangkap di wilayah yang berbeda. Pasek ditangkap di kos daerah Jalan Sidakarya, sementara KOA ditangkap di Jalan Gunung Soputan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau 492 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dan/atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Pelaku mengakui hasil uang pemerasan itu digunakan untuk bermain slot dan dan sisanya habis untuk sehari-hari," jelasnya.

















