Hari Kedua Penarikan Retribusi Wisman ke Nusa Penida Raup Rp62 Juta

Ada yang gak setuju sama aturan ini. Kalau menurutmu gimana?

Klungkung, IDN Times - Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kecamatan Nusa Penida, berbagai polemik bermunculan baik dari masyarakat, pelaku pariwisata hingga wisatawan.

Terkait polemik tersebut, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, kembali mengundang dan mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat seperti Kecamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Suwirta ingin mengevaluasi dan membahas segala kelemahan yang ditemukan sejak Perda Retribusi tersebut diberlakukan. Apa hasilnya?

1. Pemkab akan menambah Pos Pungutan Retribusi

Hari Kedua Penarikan Retribusi Wisman ke Nusa Penida Raup Rp62 JutaDok.IDN Times/Istimewa

Dalam rapat tersebut, dihasilkan sejumlah masukan di antaranya penambahan pos pungutan retribusi dari yang awalnya empat menjadi delapan pos pemungutan, serta dibarengi dengan penambahan petugas yang memungut menjadi berjumlah 24 orang.

Masukan lainnya yaitu menjalin kerja sama dengan para pengusaha boat penyeberangan supaya memungut retribusi para wisatawan dari loket tiket boat. Dengan demikian diharapkan tidak menimbulkan penumpukan dan kemacetan saat dilakukan pemungutan di Nusa Penida.

"Usai rapat saya langsung menghubungi para pengusaha boat yang berjumlah 12 untuk kita ajak kerja sama memungut retribusi di loket tiket boat, dan mereka menyanggupinya," ujar Bupati Suwirta, Rabu (2/7).

Untuk menjamin retribusi tersebut membawa manfaat dan pelayanan yang baik buat masyarakat maupun wisatawan, maka akan segera dibuatkan fasilitas penunjang pariwisata seperti toilet. Selain itu pihaknya akan membuat kajian terkait destinasi wisata yang ada, apakah benar-benar layak untuk dikunjungi termasuk jalan dan infrastruktur lainnya.

2. Minta desa cabut Perdes retribusi di objek wisata

Hari Kedua Penarikan Retribusi Wisman ke Nusa Penida Raup Rp62 JutaDok.IDN Times/Istimewa

Selama ini desa juga melakukan pemungutan terhadap wisatawan yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). Tapi kini Pemda mengambil sikap akan perintahkan desa untuk mencabut Perdes tentang pungutan wisatawan, agar tidak terjadi pungutan ganda. Dari pendapatan retribusi resmi ini nantinya akan dimanfaatkan untuk alokasi pembangunan infrastruktur desa yang disalurkan melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Kepada masyarakat Nusa Penida, Bupati Suwirta berharap mau bekerja sama demi kebaikan bersama dan kemajuan Nusa Penida.

Selain itu, jika pelabuhan segitiga emas telah selesai, selanjutnya akan dibuat sistem terpadu yang akan mengkoordinir semua aktivitas pariwisata. Sehingga akan meningkatkan kualitas dan kuantitas pariwisata di Nusa Penida menjadi lebih baik.

3. Berharap penerapan Perda tidak jadi polemik ke depannya

Hari Kedua Penarikan Retribusi Wisman ke Nusa Penida Raup Rp62 JutaDok.IDN Times/Istimewa

Bupati Suwirta berharap Perda ini tidak lagi menjadi polemik. Sebab menurutnya Perda tidak dibuat begitu saja, namun sudah melalui berbagai kajian akademik serta atas persetujuan eksekutif dan legislatif.

Karena berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), sumber-sumber pendapatan di Klungkung harus segera diakomodir. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung bisa bertambah dan dapat mempercepat pembangunan.

"Mari kita posting hal-hal baik tentang Nusa Penida, jangan posting hal-hal yang tidak baik yang hanya akan menjadi promosi negatif dan akan mengurangi citra pariwisata itu sendiri," ungkap Suwirta.

4. Raup Rp62 juta di hari kedua

Hari Kedua Penarikan Retribusi Wisman ke Nusa Penida Raup Rp62 JutaIDN Times/Wayan Antara

Berdasarkan rekap terakhir pada pukul 15.20 Wita, total penerimaan retribusi pada hari kedua, Selasa (2/7), penerapan Perda Retribusi di empat pos pemungutan di Kecamatan Nusa Penida berjumlah Rp62.610.000. Jumlah tersebut berasal dari Pelabuhan Jungutbatu sebesar Rp9.925.000, Pelabuhan Lembongan sebesar Rp33.960.000, Pelabuhan Banjar Nyuh 1 Rp13.575.000, serta Pelabuhan Banjar Nyuh 2 Rp5.150.000.

Baca Juga: Mulai Hari ini, Turis Asing Bayar Rp25 Ribu Jika ke Nusa Penida

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya