Khusus Buat Perantau, Trik Nyoblos Tanpa Harus Pulang Kampung

Mending diurus dari sekarang, dan jangan lupa coblos ya

Jakarta, IDN Times - Buat anak rantau yang ingin mencoblos, kamu gak perlu kampung nih jika tak ada waktu. Cukup memilih di tempat perantauanmu saja bisa. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan.

Ia menjelaskan, anak rantau tetap bisa ikut memberikan suara pada Pemilihan Umum 2019 di tempat perantauannya.

Bagi anak rantau, hal utama yang harus diperhatikan biar bisa memilih pada pemilu mendatang adalah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, dan memastikan telah mendapatkan alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

1. Anak rantau bisa mencoblos di perantauan

Khusus Buat Perantau, Trik Nyoblos Tanpa Harus Pulang KampungUnsplash/Brooke Cagle

Kabar baik disampaikan Wahyu untuk para perantau ketika datang sebagai pembicara dalam diskusi Millennials Memilih yang digelar di kantor IDN Times, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (6/2).

Wahyu mengatakan, kini para perantau tak harus mudik untuk dapat mencoblos. Mereka dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi di kota rantaunya masing-masing.

Namun perlu diingat, para perantau harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan KPU.

2. Harus mengurus formulir A5

Khusus Buat Perantau, Trik Nyoblos Tanpa Harus Pulang KampungDok. IDN Times

Agar dapat menggunakan hak suara di kota perantauan, masyarakat harus mengurus formulir A5 yang disediakan KPU. “Diurus di daerah asal untuk dipakai di tempat tujuan,” kata Wahyu.

Masyarakat juga harus mengetahui TPS terdekat yang ada di sekitarnya sebelum mengurus formulir A5. “Mulai bisa diurus kita wacanakan mulai H-60,” kata Wahyu.

3. Formulir belum bisa diurus online

Khusus Buat Perantau, Trik Nyoblos Tanpa Harus Pulang KampungANTARA FOTO/M Agung Rajasa

KPU memiliki semangat untuk melayani pemilih agar dapat memberikan hak suaranya.

“Anak rantau dimudahkan tapi KPU harus memastikan penggunaan hak pilih gak disalahgunakan, sehingga harus jelas siapa yang minta, dulunya terdaftar di mana, mau digunakan di mana. Kemudahan diberikan tapi gak boleh serampangan,” Wahyu menjelaskan.

Tapi saat ini pengurusan formulir A5 belum dapat dilakukan secara online. Namun para perantau tak harus datang ke kota asal untuk mengurusnya.

"Belum bisa lewat online. Tapi kan bisa keluarganya. Gak mesti anaknya,” kata Wahyu.

"Sepanjang datanya jelas, nama, NIK, TPS asal, memilih di TPS mana, bisa diberikan kemudahan-kemudahan seperti itu," imbuhnya.

4. KPU menyediakan formulir A5

Khusus Buat Perantau, Trik Nyoblos Tanpa Harus Pulang KampungIDN Times/Margith Juita Damanik

KPU memahami ada kemungkinan masyarakat menggunakan hak pilihnya di kota yang berbeda dengan kota asalnya. Untuk itulah KPU menyediakan formulir A5.

"Karena pergeseran mobilitas pemilih tidak diikuti mobilitas surat suara,” kata Wahyu. "Itu kenapa didata dengan cermat, supaya menjamin ketersediaan surat suara,” dia menambahkan.

5. Lengkapi data diri untuk mengurus formulir A5

Khusus Buat Perantau, Trik Nyoblos Tanpa Harus Pulang KampungIDN Times/Daruwaskita

Buat perantau yang memilih untuk mencoblos di tempat perantauan, hanya perlu melengkapi data diri jika mau mengurus formulir A5.

Seperti data lengkap, NIK, TPS asal dan TPS tujuan, serta memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih.

Untuk mengetahui di mana TPS terdekat yang dapat dijangkau para perantau, KPU menyarankan agar perantau bertanya ke petugas wilayah masing-masing.

"Tanya ke petugas. Sekarang ini kan sudah ada daftar pemilih,” beber Wahyu.

Baca Juga: Trip ke Australia, Tukang Kebun di Pemkab Klungkung Absen Sebulan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya