Catat! Do and Don'ts Turis Berlibur ke Bali, Laporkan yang Melanggar!

Simpan ya biar ingat

Badung, IDNTimes-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui jajaran imigrasi telah mencetak dan membagikan 1000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don'ts) kepada wisatawan mancanegara yang tengah berkunjung ke Bali pada Kamis (8/6/2023) lalu. Pembagian selebaran ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

1. Tertibkan ulah wisatawan yang berkunjung ke Bali

Catat! Do and Don'ts Turis Berlibur ke Bali, Laporkan yang Melanggar!Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.

Selain dicetak dalam bahasa Inggris, selebaran tersebut nantinya akan dicetak dalam 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang. Selebaran tersebut diselipkan ke dalam passport WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada area Kedatangan Internasional, Bandara Internsional I Gusti Ngurah Rai.

“Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji," ucapnya.

Pihaknya berharap dengan penyebaan selebaran tersebut, akan membuka wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara.

Baca Juga: 6 Warung Nasi Campur Favorit Turis Asing di Bali, Murah

Baca Juga: 9 Tempat Sarapan ala Turis di Bali, Cozy Banget!

2. Ada 12 kewajiban wisatawan asing yang ke Bali

Catat! Do and Don'ts Turis Berlibur ke Bali, Laporkan yang Melanggar!Pantai Batu Belig di Kecamatan Kuta Utara (IDN Times/Ayu Afria)

Pada selebaran tersebut termuat 12 kewajiban (do) wisatawan asing selama berlibur di Bali, diantaranya:

  • Respect local religion and their sacred places (Menghormati agama setempat dan tempat-tempat sucinya)
  • Respect Balinese wisdoms including traditional ceremonies (Menghormati kearifan Bali termasuk upacara adat)
  • Wear the proper clothes (Mengenakan pakaian yang pantas)
  • Behave especially in sacred places (Berperilaku sopan terutama di tempat-tempat suci)
  • Travel with licensed tour guide if needed (Bepergian dengan pemandu wisata berlisensi jika diperlukan)
  • Exchange in legal money changer (Menukarkan uang di money changer legal)
  • Transaction with Indonesian QR standard (Bertransaksi dengan standar QR Indonesia)
  • Cash transaction with Indonesian Rupiah (Transaksi tunai menggunakan uang Rupiah)
  • Obey the traffic law (Patuhi hukum lalu lintas)
  • Rent vehicles from legal company (Sewa kendaraan dari perusahaan yang resmi)
  • Stay in legal accommodation (Tinggal di akomodasi resmi)
  • Obey any rules in tourist spots (Mematuhi semua peraturan di tempat wisata)

3. Ada 8 larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali

Catat! Do and Don'ts Turis Berlibur ke Bali, Laporkan yang Melanggar!Satuan Lalu Lintas Polres Badung melakukan Operasi Penindakan di Jalan Pantai Batu Bolong, pada Kamis (9/3/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu 8 larangan (don’ts) bagi turis asing selama berada di Bali, diantaranya:

  • Enter main area of sacred places unless for praying by wearing Balinese traditional clothes and not having period (Memasuki areal utama tempat-tempat suci kecuali untuk sembahyang dengan mengenakan pakaian adat Bali dan tidak sedang haid)
  • Climb sacred trees (Memanjat pohon suci)
  • Take pictures with unproper clothes around sacred places (Berfoto dengan pakaian yang tidak pantas di sekitar tempat suci)
  • Do littering (membuang sampah sembarangan)
  • Use Non-recyclable plastics (Menggunakan plastik yang tidak dapat didaur ulang)
  • Misbehave in public areas (Berperilaku buruk di tempat umum)
  • Work or do business illegally (Bekerja atau berbisnis secara ilegal)
  • Do illegal trading (Melakukan perdagangan ilegal)

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya