David Warga Australia Dideportasi Hari Ini Usai Jalani Hukuman di Bali

Pulangkan saja dah

Badung, IDN Times – Masih ingat kasus David Dirk Johanes Van Iersel (39), warga negara Australia yang divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 6 Januari 2020 lalu, atas kasus kepemilikan kokain seberat 1,12 gram? Saat itu David ditangkap bersama rekannya di Lost City Club, Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kuta Utara pada 19 Juli 2019 pukul 02.30 Wita.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, David dibebas kandan hari Kamis (23/4) ini akan dideportasi dari Indonesia melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berikut penjelasannya:

1. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan penjemputan David Senin lalu

David Warga Australia Dideportasi Hari Ini Usai Jalani Hukuman di BaliIDN Times/Ayu Afria

Humas Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Putu Surya Dharma, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan penjemputan kepada David, Senin (20/4). Ia dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

“Benar, dia kan melanggar pasal 127 ayat 1a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas perbuatannya itu, dia dipidana penjara selama 9 bulan,” terangnya, Kamis (23/4).

Baca Juga: Turis Asing Diminta Respect Kearifan Lokal di Bali

2. Setelah beberapa hari di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, David langsung dideportasi hari ini

David Warga Australia Dideportasi Hari Ini Usai Jalani Hukuman di BaliIDN Times/Ayu Afria Ulita

Usai dinyatakan bebas dari lapas Senin (20/4) kemarin, petugas selanjutnya menempatkan David di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran. David menunggu pelaksanaan deportasinya Kamis (23/4) ini, naik maskapai dengan nomor penerbangan GA0728 rute Bali–Perth.

“Rencananya hari ini ya,” jawabnya singkat.

3. David dan rekannya ditangkap ketika memakai kokain

David Warga Australia Dideportasi Hari Ini Usai Jalani Hukuman di Balipixabay.com/sammisreachers

Sekadar diketahui, bulan Juli 2019 lalu, kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap David dan rekannya di Lost City Club. Keduanya tengah menyedot kokain secara bergantian. Ia mengaku sudah menggunakan kokain sejak usia 20 tahun selama tinggal di Australia.

Barang bukti 1,12 gram kokain disimpan di dalam saku celana merek jeans milik rekan sesama warga Australia, yang diketahui bernama William Roy Astillero Cabantog (39). William sendiri mendapatkan vonis satu tahun penjara, lebih berat dari David. Putusan terhadap keduanya tersebut dibacakan oleh Hakim Angeliky Handajani.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya