Warga Karangasem yang Dirumahkan dan Di-PHK Bisa Terima BLT-DD

Data penerima yang terdampak COVID-19 tengah dipersiapkan

Karangasem, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) guna membantu masyarakat yang terdampak wabah virus corona. Saat ini pendataan warga untuk menerima BLT-DD juga sudah digodok di setiap desa di Karangasem.

Rencananya, masyarakat yang terdampak COVID-19 akan menerima bantuan Rp600 ribu per bulan hingga selama tiga bulan ke depan.

1. Penerima BLT-DD harus bukan penerima bantuan lainnya

Warga Karangasem yang Dirumahkan dan Di-PHK Bisa Terima BLT-DDSuasana pertemuan kades yang membahas tentang dana desa. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karangasem, I Nengah Mindra mengeluarkan surat Informasi Perubahan Dana Transfer dan Petunjuk Teknis Perubahan APB Desa Tahun 2020 dalam rangka pemberian BLT-DD kepada keluarga miskin di desa.

Dalam surat itu, pihaknya memaparkan bahwa penerima BLT-DD adalah KK miskin yang terdapat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Selain itu juga warga yang kehilangan mata pencaharian dan menderita sakit kronis.

"Selain itu, penerima BLT-DD merupakan warga yang belum menerima bantuan lainnya seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan Penerima Kartu Pra Kerja," jelasnya Selasa, (28/4).

2. Kategori KK miskin penerima BLT-DD

Warga Karangasem yang Dirumahkan dan Di-PHK Bisa Terima BLT-DDANTARA FOTO/Jojon

Dalam surat Informasi Perubahan Dana Transfer dan Petunjuk Teknis Perubahan APB Desa Tahun 2020 dalam rangka pemberian BLT-DD kepada keluarga miskin di desa, dijelaskan pula kategori KK miskin penerima BLT-DD yakni:

  • Kepala keluarga yang mengalami sakit kronis. Saat masa COVID-19 ini, mereka sangat berisiko jika tetap bekerja sehingga yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.
  • Masyarakat yang kepala keluarga atau anggota keluarganya kehilangan mata pencaharian dan tidak ada satupun anggota keluarganya yang bekerja karena dampak COVID-19. Serta dinilai kesulitan memenuhi kebutuhan pangan selama 3 bulan ke depan. Hal ini nanti dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari tempat yang bersangkutan bekerja.
  • Masyarakat yang kepala keluarga atau anggota keluarganya sebagai pekerja harian, yang dirumahkan dan tidak mendapat penghasilan selama pandemi COVID-19. Serta tidak ada satupun anggota keluarganya yang bekerja sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan pangan tiga bulan ke depan. Nanti hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dirumahkan dari tempat warga tersebut bekerja
  • Serta buruh/tukang bangunan, pekerja pariwisata, dan pekerja lainnya yang kehilangan pekerjaan. Sehingga tidak memiliki pendapatan baik bulanan maupun harian, dan tidak ada anggota keluarganya yang bekerja.

3. Setiap desa di Karangasem tengah melakukan pendataan

Warga Karangasem yang Dirumahkan dan Di-PHK Bisa Terima BLT-DDIlustrasi warga miskin (IDN Times/Daruwaskita)

Saat ini setiap desa di Karangasem tengah melakukan pendataan penerima BLT-DD. Nantinya penerima BLT-DD akan menerima bantuan Rp600 ribu selama tiga bulan ke depan. Dokumen hasil pendataan ini dibahas dalam musyawarah desa khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT-DD.

Penanggung jawab dari pelaksanaan BLT-DD adalah perbekel. Nantinya jika BLT-DD dilakukan secara non tunai, Perbekel wajib memfasilitasi warganya yang belum memiliki rekening tabungan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya