Tersangka Kasus Laboratorium Narkoba di Gianyar Punya 3 Paspor Berbeda

- Tersangka NT, warga negara Rusia, memiliki tiga paspor berbeda dengan data tidak sama namun foto identik, yang kini sedang diperiksa di Laboratorium Forensik Imigrasi Ngurah Rai.
- Pihak imigrasi akan mengonfirmasi keaslian dan identitas NT kepada perwakilan Rusia di Bali setelah menemukan perbedaan pada ketiga paspor tersebut.
- NT pertama kali masuk Indonesia Januari 2026 dan akhirnya ditangkap tim gabungan di sebuah vila di Sukawati, Gianyar pada Kamis malam, 5 Maret 2026.
Gianyar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai masih menyelidiki tiga paspor milik salah satu tersangka dalam kasus laboratorium narkotika jenis Mephedrone, berinisial NT. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan mengatakan, paspor tersebut masih diselidiiki di Laboratorium Forensik Imigrasi karena datanya berbeda-beda.
Tersangka NT diketahui memiliki 3 paspor dari negara yang sama, yakni Rusia. Ketiga paspor itu dilengkapi foto orang yang sama, namun berbeda-beda nama. Pihaknya juga akan mengkonfirmasi identitas ini ke perwakilan Rusia di Bali untuk memastikan keasliannya.
"Seluruhnya diterbitkan oleh Pemerintah Rusia dengan satu yang memang asli digunakan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia," ungkapnya pada Sabtu (7/3/2026).
Bugie Kurniawan mengungkap, pihaknya sempat kehilangan jejak NT, hingga akhirnya yang bersangkutan muncul kembali untuk melakukan perpanjangan izin tinggal di Kanim Ngurah Rai. Pihak imigrasi berupaya agar yang bersangkutan hadir secara langsung saat mengajukan perpanjangan izin tinggal, untuk kepentingan pembuntutan.
"Ada seorang warga negara asing yang sedang dilacak, namun sempat kehilangan jejaknya. Alhamdulillah-nya kebetulan yang bersangkutan sedang mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor kami," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan, tersangka NT masuk ke Indonesia pertama kali pada Januari 2026. Kemudian , dia tinggal dengan berpindah-pindah vila.
Pada Kamis (5/3/2026), sekitar pukul 23.45 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan NT di sebuah villa di Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.


















