Posko Pengaduan THR 2026 di Bali Dibuka, Pekerja Infomal Bisa Lapor

Aliansi Hapera Bali membuka kembali Posko Pengaduan THR dan BHR 2026 sebagai respons atas pelanggaran hak pekerja, termasuk keterlambatan dan ketidaksesuaian pembayaran tunjangan hari raya.
Posko dibuka 6–27 Maret 2026 dengan sistem pengaduan daring maupun lewat WhatsApp, bekerja sama dengan Disnaker dan Satwasker untuk menindaklanjuti laporan pekerja secara resmi.
Program ini memperluas advokasi ke sektor informal seperti ojol, kurir, hingga jurnalis, melibatkan berbagai aliansi lintas sektor demi memperkuat perlindungan hak pekerja di Bali.
Denpasar, IDN Times - Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali membuka kembali Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) Nyepi dan Idulfitri tahun 2026. Inisiasi posko ini sebagai respon atas maraknya pelanggaran berulang hak normatif bagi pekerja, terkait pembayaran THR dan BHR.
Andi Winaba mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menjelaskan sebagian besar pengaduan berkaitan tidak dibayarkannya THR., termasuk nominal yang tidak sesuai ketentuan hingga keterlambatan pembayaran THR. Tahun lalu, Aliansi Hapera Bali mencatat sebanyak 136 pekerja yang mengalami pelanggaran THR.
1. Perluas jangkauan advokasi THR dan BHR ke pekerja informal

Posko THR dan BHR 2026 memperluas jangkauan advokasi hingga ke sektor pekerja informal atau gig workers. Para pekerja informal tersebut seperti pengemudi dan kurir online berbasis aplikasi digital. Mereka dapat mengadukan berbagai persoalan terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR).
Tahun ini aliansi yang bergabung semakin beragam dengan bergabungnya berbagai aliansi lintas sektor, antara lain organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, komunitas pekerja, serta kelompok mahasiswa. Komposisi aliansi ini juga menjadi satu unsur yang membedakan inisiatif tahun 2026 dibanding tahun sebelumnya.
Andi berharap kolaborasi lintas sektor dapat memperkuat kapasitas advokasi sekaligus jangkauan layanan posko. “Untuk posko THR kali ini tentu harapannya akan lebih luas karena dari segi sektor federasi, serikat pekerja atau jaringan isu pekerja memang lebih kompleks. Dari sektor perikanan, media, pariwisata, bandara, industri, dan dari kawan-kawan mahasiswa pun terlibat,” kata Andi.
2. Posko pengaduan dibuka hingga 27 Maret 2026

Posko THR dan BHR 2026 akan dibuka mulai 6-27 Maret 2026. Seluruh pengaduan dilakukan secara online atau daring melalui tautan bit.ly/PoskoPengaduanTHRBHR2026.
Andi mengatakan, apabila pekerja kesulitan dalam mengakses tautan, dapat melakukan pengaduan melalui WhatsApp pada nomor yang sudah tertera. Pengaduan dapat dilakukan secara individu, kelompok, maupun organisasi. Perluasan mekanisme pengaduan ditujukan bagi pekerja yang masih merasa enggan atau takut untuk mengadu.
Aliansi Hapera Bali melaksanakan Posko THR bersinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali khususnya Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker). Pengaduan yang diterima akan diserahkan ke Disnaker untuk ditindaklanjuti. Andi berharap adanya Posko THR menjadi jembatan pengaduan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk mendorong pekerja untuk berani memperjuangkan hak-hak yang dimiliki.
“Melalui Posko THR dan BHR 2026, Aliansi HAPERA Bali berharap semakin banyak pekerja yang berani melaporkan pelanggaran yang mereka alami,” imbuh Andi.
Selain untuk advokasi THR dan BHR, Andi menegaskan Aliansi Hapera Bali dapat menjadi ruang bersama untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih adil, manusiawi dan bermartabat bagi seluruh pekerja di Bali.
3. Ajak pekerja informal hingga wartawan untuk melapor

Sementara Excel Bagaskara, mewakili Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menegaskan advokasi ini krusial, sebab pekerja sektor informal masih berada dalam posisi rentan karena relasi yang sering tidak diakui sebagai hubungan kerja formal.
“Posko THR di tahun ini cukup maju dibandingkan tahun sebelumnya karena kita menjangkau demografi yang lebih luas. Pertama, melibatkan teman-teman mahasiswa yang banyak pekerja muda sebenarnya. Dan yang kedua, melibatkan teman-teman ojol yang status kerjanya gak dianggap sebagai pekerja,” ujar Excel pada Jumat (6/3/2026).
Senada, Ayu Sulistyowati Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menegaskan pihaknya berkomitmen membantu jurnalis yang masih enggan melapor. AJI Denpasar membuka bantuan pelaporan ke Posko THR dan BHR 2026, baik anggota AJI Denpasar maupun non anggota.
“Berharap teman-teman dari jurnalis atau wartawan dapat speak up ya, lebih berani untuk melaporkan jika memang benar-benar tidak dibayarkan THR atau bantuan hari rayanya,” ujar Ayu.


















