Sehari Hanya 3 Kali Penyeberangan ke Nusa Penida Selama PPKM Darurat

Kapasitas penumpang dibatasi hanya 50 persen

Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan berbagai upaya di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Selain langkah penyekatan, penyeberangan ke Nusa Penida dan sebaliknya juga mulai dibatasi.

Baca Juga: Ada Peningkatan Kasus, RSUD Klungkung Akan Menambah Ruang Isolasi

1. Satu operator fast boat biasanya melayani delapan trip

Sehari Hanya 3 Kali Penyeberangan ke Nusa Penida Selama PPKM DaruratDok.IDN Times/Istimewa

Sebelum diberlakukan PPKM Darurat, satu operator fast boat biasanya melayani delapan trip (penyeberangan) dalam sehari, baik ke Nusa Penida maupun sebaliknya, dari Nusa Penida ke pleabuhan di Kusamba. Tapi sejak diberlakukannya PPKM Darurat, setiap operator atau pengelola boat hanya dizinkan melakukan penyeberangan tiga trip dalam sehari.

Langkah ini diambil guna mengurangi mobilitas warga, termasuk mereka yang ingin menyeberang ke Nusa Penida dan sebaliknya, menggunakan model transportasi laut. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sucitra, meski ada pembatasan penyeberangan,  jumlah penumpang tidak sampai membludak.

“Warga sudah menyadari, kalau tidak penting, tidak keluar (berpergian),” tandas Nyoman Sucitra, Jumat (9/7/2021).

2. Ada tiga operator fast boat di pelabuhan tradisional Desa Kusamba

Sehari Hanya 3 Kali Penyeberangan ke Nusa Penida Selama PPKM DaruratDok.IDN Times/Istimewa

Sucitra juga menjelaskan, di pelabuhan tradisional Desa Kusamba terdapat tiga operator fast boat. Mereka beroperasi di dua pelabuhan yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Pelabuhan Tribuana.

Petugas Dinas Perhubungan sudah meminta kepada setiap operator agar memperhatikan ketentuan PPKM Darurat yakni mengurangi jumlah penumpang dalam setiap kali penyeberangan.

“Misalnya di Tribuana dapat tiga trip. Kalau masih ramai penumpangnya, bergeser ke Banjar Bias. Ada tiga operator, hitungannya totalnya ada sembilan trip. Masing-masing dapat jatah tiga trip,” terang pejabat asal Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan ini.

3. Penyeberangan dalam kabupaten tidak perlu menunjukkan surat keterangan perjalanan

Sehari Hanya 3 Kali Penyeberangan ke Nusa Penida Selama PPKM Darurat

Penyeberangan ke dan dari Nusa Penida, selama dalam satu kabupaten, tidak diberlakukan surat keterangan perjalanan atau surat yang menyatakan sudah divaksin.

“Kalau di dalam kabupaten tidak pakai surat keterangan, kecuali antar kabupaten. Ada surat edaran, itu (surat edaran) hanya berlaku antar kabupaten dan antar provinsi,” jelas Sucitra.

Seperti diketahui, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemik COVID-19. Dalam aturan itu kapasitas angkutan darat dan penyeberangan dibatasi. Kapasitas kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya