Saksi Perang Puputan, Situs Pemedal Agung Perlu Restorasi

Tempat ini menjadi pusat kerajaan di Bali

Klungkung, IDNtimes- Kabupaten Klungkung merupakan wilayah dengan jejak masa lalu yang panjang di Pulau Bali. Kabupaten yang terletak di Timur Pulau Bali ini menjadi lokasi Pemerintahan Kerajaan Gelgel yang merupakan pusat kerajaan di Bali.

Kerajaan Gelgel yang dalam perkembangannya menjadi Kerajaan Klungkung, terus berkuasa di Bali sampai hancur pada saat berjuang melawan penjajahan Belanda tahun 1908.

Dengan memiliki sejarah panjang, Kabupaten Klungkung layak menjadi kota tua di Bali. Beberapa peninggalan bersejarah masih tersisa, seperti Kerta Gosa, dan Pemedal Agung.

Kedua bangunan itu merupakan bangunan bersejarah, yang menjadi saksi bisu kebesaran Kerajaan Klungkung, serta bangunan yang tersisa dari Perang Puputan Klungkung pada 28 April 1908. Lalu bagaimana kondisi bangunan bersejarah tersebut?

Baca Juga: Sejarah Tari Barong Nong Nong Kling dari Desa Aan Klungkung

1. Kerta Gosa masih menjadi destinasi wisata unggulan di Kabupaten Klungkung

Saksi Perang Puputan, Situs Pemedal Agung Perlu RestorasiWisatawan mengunjungi Kerta Gosa. (IDN Times/Wayan Antara)

Kerta Gosa terletak di pusat kota Semarapura. Kerta Gosa terdiri dari dua bangunan yang pada masa lalu dimanfaatkan sebagai tempat pengadilan, diskusi, dan musyawarah untuk membahas situasi keamanan, keadilan, setiap kemakmuran setiap kerajaan di Bali. Bangunan Kerta Gosa ini didirikan pada tahun 1686.

Sampai saat ini Kerta Gosa masih berdiri kokoh, sempat restorasi sekitar tahun 1960-an, dan menjadi destinasi wisata unggulan di Kabupaten Klungkung.

"Kerta Gosa masih menjadi destinasi wisata unggulan di Klungkung. Setiap hari selalu ramai dikunjungi wisatawan," ujar Kadis Kebudayaan Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana, Sabtu (18/2/2023).

Kerta Gosa juga menjadi jadi ikon pariwisata di Kota Semarapura. Sehingga kawasannya mendapat perawatan rutin.

Petugas dari Dispar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga selalu bersiaga untuk mengantisipasi wisatawan melakukan tindakan yang bisa merusak keasrian Kerta Gosa.

2. Pemedal Agung dalam kondisi retak-retak di beberapa bagian

Saksi Perang Puputan, Situs Pemedal Agung Perlu RestorasiSitus Pemedal Agung Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Berbeda halnya dengan situs Pemedal Agung yang lokasinya berada di sisi barat Kerta Gosa. Bangunan yang dulunya adalah pintu masuk Keraton Kerajaan Klungkung ini sudah dalam keadaan retak. Pemedal Agung merupakan saksi bisu Perang Puputan Klungkung pada tahun 1908 silam.

Konon kala itu, hanya bangunan Pemedal Agung yang tidak mampu diluluhlantakkan oleh Belanda. 

Wedhana menyebutkan, kondisi Pemedal Agung mulai agak miring. Bahkan kata dia, beberapa bulan lalu selama musim hujan deras disertai angin kencang, Wedhana mengaku sangat khawatir dengan kondisi bangunan tersebut karena beberapa bagian bangunannya retak-retak.

“Kondisi bangunan sudah tua. Bangunan sudah miring, ada retak-retak. Dalam cuaca seperti ini (hujan disertai angin kencang) jujur saya khawatir,” kata Wedhana.

Bahkan pada Januari 2021 lalu, beberapa bagian dari Pemedal Agung sempat berjatuhan. Hal ini membuat Dinas Kebudayaan Klungkung berkoordinasi dengan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) untuk melakukan pengecekan.

3. Restorasi terkendala status aset lahan

Saksi Perang Puputan, Situs Pemedal Agung Perlu RestorasiSitus Pemedal Agung Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Wedhana mengatakan, petugas BPCB selain mengecek, juga melakukan penelitian dan kajian terhadap bangunan Pemedal Agung. Hasilnya, karena usia bangunan sudah cukup tua, mama pada bagian-bagian tertentu dipandang perlu adanya restorasi.

“Dulu pernah ada petugas BPCB hendak merestorasi yang sifatnya kecil-kecil," ungkap Wedhana.

Hanya saja restorasi urung dilaksanakan karena adanya kendala status aset lahan. Sampai saat ini status lahan tempat berdirinya Pemedal Agung belum jelas.

"Pertemuan antara berbagai pihak untuk membahas hal ini sudah beberapa kali dilakukan, namun belum ada titik temu," jelasnya.

Ia khawatir jika masalah status lahan belum tuntas, pemerintah daerah belum bisa melakukan upaya restorasi terhadap bangunan bersejarah tersebut.

"BPCB tidak bisa sembarangan melakukan restorasi. Harus jelas status aset lahan di Pemedal Agung," terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya