Eks Dosen Pelecehan di Buleleng Diadili 3 Hakim Perempuan

Persidangan perdana akan digelar besok!

Buleleng, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks dosen berinisial PAA terhadap mahasiswinya akan masuk ke persidangan perdana, Selasa (19/9/2023) besok. Semua berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Kasus ini menjadi perhatian publik, karena mencoreng dunia pendidikan di Bali.

Dalam sidang nanti, pihak kejaksaan sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Begitu pula pihak pengadilan telah menyiapkan tiga hakim yang semuanya perempuan, untuk mengadili eks dosen ini.

Baca Juga: Lecehkan Mahasiswi di Buleleng, Dosen Dipecat dan Ditahan

Baca Juga: Bukti Chat Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Dipulihkan

1. Sidang perdana berlangsung besok, PAA masih ditahan di Lapas Singaraja

Eks Dosen Pelecehan di Buleleng Diadili 3 Hakim PerempuanOknum dosen pelaku kekerasan seksual di Buleleng saat digiring jajaran kepolisian. (Dok. IDN Times/Polres Buleleng)

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara, menyatakan berkas perkara dari eks dosen berinisial PAA itu telah dinyatakan lengkap (P21), dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Bahkan JPU telah merampungkan surat dakwaan.

“Untuk sidang perdana (terdakwa inisial PAA), dilaksanakan hari Selasa 19 September 2023 besok,” ujar Ida Bagus Alit Ambara saat dikonfimasi, Senin (18/9/2023).

Pihak Kejari Buleleng telah menunjuk JPU Made Juni Artini untuk menangani perkara tersebut. Sementara saat ini tersangka masih berstatus sebagai tahanan JPU.

“Saat ini PA masih dititipkan di Lapas Singaraja,” ungkap Alit.

2. Tiga hakim perempuan akan mengadili PAA

Eks Dosen Pelecehan di Buleleng Diadili 3 Hakim PerempuanIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, mengatakan berkas perkara kasus PAA telah dilimpahkan ke PN Singaraja dengan nomor perkara 94/Pid sus/2023/PN Sgr.

Setelah pelimpahan itu, PN Singaraja sudah menindaklanjuti dengan menunjuk tiga hakim perempuan untuk mengadili eks dosen ini. Tiga hakim itu adalah Hakim Ketua Heriyanti, hakim anggota yakni Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

3. PAA diancam penjara di atas lima tahun

Eks Dosen Pelecehan di Buleleng Diadili 3 Hakim PerempuanOknum dosen pelaku kekerasan seksual di Buleleng saat digiring jajaran kepolisian. (Dok. IDN Times/Polres Buleleng)

Tersangka Putu PAA dijerat Pasal 6 Huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus ini pertama kali mencuat ketika video closed circuit television (CCTV) pelecehan seksual itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @aryulangun. Korban merupakan seorang mahasiswi yang aktif sebagai relawan dalam kegiatan sosial bersama Ary Ulangun.

Dalam kronologis yang dijabarkan dalam unggahan video itu, dugaan pelecehan seksual itu terjadi dini hari, 5 Mei 2023. Kasus berawal dari korban yang mengunggah permasalahan hidupnya di WhatsApp. Tersangka yang sebelumnya menjadi dosen ini, kemudian mengomentari status tersebut, dan menawarkan solusi kepada korban. Tanpa rasa curiga korban mengirimkan lokasi kosannya. Sebab selama ini tersangka dianggap perhatian dan baik kepada anak didiknya.

Sesampai di kos, dosen bergelar doktor itu melakukan pelecehan seksual. Korban berlari membuka pintu, namun dosen tetap menarik paksa ke kamar dengan menarik pinggangnya.

“Saya harap ke depan siapa pun itu, untuk berani speak up kalau menjadi korban pelecehan. Hal seperti ini harus disuarakan demi mendapatkan keadilan,” ujar Ary Ulangun saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya