10 Orang di Klungkung Diciduk Karena Kasus Narkoba, Ada Pelajar Juga

Pelajarnya tidak ditahan tapi proses hukumnya tetap berjalan

Klungkung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Klungkung menggelar Operasi Antik Agung 2019, dengan sasaran penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dari hasil operasi yang dilakukan sejak tanggal 16 September 2019 lalu, Polres Klungkung berhasil mengungkap empat kasus narkoba berjumlah 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

1. Tiga tersangka ditangkap di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra

10 Orang di Klungkung Diciduk Karena Kasus Narkoba, Ada Pelajar JugaIDN Times/Sukma Sakti

Penangkapan pertama dilakukan terhadap I Nengah Putu Iwatara alias Bedus, Sabtu (14/9) lalu sekitar pukul 14.40 Wita di pinggir Jalan Raya Bypass Ida bagus Mantra, saat sedang mengambil tempelan narkoba jenis sabu. Bedus dikenal sebagai residivis kasus narkoba, yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus sama, dan sudah selesai menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Klungkung.

Malam harinya sekitar pukul 21.30 Wita, jajaran kepolisian menangakap Kadek Astika alias Goyoh, dan Wayan Swastika asal Desa Subagan, Karangsem. Keduanya sejak lama menjadi target operasi kepolisian dan ditangkap di pinggiran Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.

2. Petugas menangkap empat pengguna narkoba yang nongkrong di warung lalapan

10 Orang di Klungkung Diciduk Karena Kasus Narkoba, Ada Pelajar JugaDok.IDN Times/Istimewa

Penangkapan kasus narkoba berikutnya dilakukan Selasa (24/9) pukul 02.10 Wita. Sat Narkoba menangkap Jamaluddin (24), Irvan Rahmat (20), ZAA (16), dan Ahmad Haiqal (20) asal Kampung Gelgel, Klungkung.

Saat itu keempatnya sedang nongkrong di warung lalapan simpang empat Jalan Kecubung-Klungkung. Saat diperiksa dan dan diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP). Keempat orang tersebut mengakui menggunakan narkoba jenis ganja, yang dibeli dari temannya daerah Peliatan, Ubud, Gianyar.

"Berdasarkan keterangan tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Klungkung melakukan penggeledahan ke tempat tinggal keempat orang tersebut. Petugas kembali berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti narkoba jenis ganja. Sehingga keempat orang tersebut beserta barang bukti diamankan di untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka, Rabu (9/10).

Satu tersangka berinisial ZAA masih berstatus pelajar. Sehingga tidak dilakukan penahanan karena statusnya masih di bawah umur. Namun proses hukum terhadap ZAA masih berjalan.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan termasuk berupaya mengungkap adanya potensi keterlibatan pelaku lain selain para pelaku yang telah diamankan," katanya.

3. Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, polisi menangkap pengedar ganja jaringan Medan

10 Orang di Klungkung Diciduk Karena Kasus Narkoba, Ada Pelajar JugaIDN Times/ Ayu Afria

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan Ahmad Haiqal, Sat Narkoba Polres Klungkung kembali melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di Klungkung. Hasilnya, polisi menangkap Anggi Setiawan (25), Reza Aldiansyah Siregar (26), dan Anggi Indra (27) asal Medan yang tinggal di Peliatan, Ubud. Mereka merupakan pemasok ganja kepada tersangka Haiqal cs yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Haiqal dan rekan-rekannya yang tangkap di Klungkung, diperoleh keterangan bahwa ganja didapat dari wilayah Peliatan Ubud. Sehingga personel satuan Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan di wilayah Peliatan, Ubud dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar rumah kos yang ditempati oleh ketiga warga asal Medan. Hasil penggeledahan, ditemukan barang barang di antaranya ganja kering, yang menurut ketiga orang tersebut ganja diperoleh dengan cara membeli di Medan dan dikirim melalui paket ekspedisi JNE," ungkap AKP Dewa Gde Oka.

4. Polisi menyita ponsel yang berisi transaksi narkoba

10 Orang di Klungkung Diciduk Karena Kasus Narkoba, Ada Pelajar Jugaunsplash.com/Christian Wiediger

Dari pengungkapan 10 tersangka tersebut, total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan adalah narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,68 gram bruto atau 0,40 gram neto, dan ganja seberat 17,48 gram bruto atau 9,25 gram neto.

Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, tim penyidik juga menyita beberapa ponsel yang berisi bukti elektronik transaksi narkoba.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya