Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Denpasar Teken Kerja Sama Berdayakan Terpidana untuk Kerja Sosial

Ilustrasi hukuman. (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Ilustrasi hukuman. (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Intinya sih...
  • Pelaksanaan kerja sosial terpidana melalui sejumlah tahapan
  • Pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan
  • Pemkot Denpasar siap terlibat program pidana kerja sosial untuk terpidana
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Kota Denpasar yang diwakili Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana pada Rabu (17/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan komitmen nyata dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif.

“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pidana penjara yang bersifat retributif,” ujarnya.

1. Pelaksanaan kerja sosial terpidana melalui sejumlah tahapan

Kejati Bali
MoU pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana di Kota Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Chatarina, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Ia juga menekankan sejumlah prinsip penting, antara lain setiap tahapan mulai dari penetapan hingga pelaporan harus memiliki mekanisme administrasi yang jelas dan terdokumentasi, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat terpidana dan mendorong perubahan perilaku, serta lokasi dan jenis kerja sosial harus memberikan nilai tambah bagi komunitas setempat.

"Pemerintah kabupaten kota diharapkan terlibat aktif dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial," terangnya.

2. Pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan

ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN  BOLOVTSOVA)
ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Ponco Hartanto, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pidana ini dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun, dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. “Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dapat dilaksanakan secara bertahap paling lama enam bulan, serta harus memperhatikan mata pencaharian terpidana dan kegiatan yang benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah pertimbangan jaksa dalam penerapan pidana kerja sosial, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, telah ada ganti rugi, serta keyakinan bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan lebih efektif. Peran pimpinan daerah sangat menentukan keberhasilan program, mulai dari penyediaan lokasi hingga fasilitas pembinaan teknis.

3. Pemkot Denpasar siap terlibat program pidana kerja sosial untuk terpidana

Ilustrasi penjara/terpidana/tersangka. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi penjara/terpidana/tersangka. (IDN Times/ Agung Sedana)

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyatakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. Pemerintah daerah siap memastikan pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat. ia mengharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Bali dapat berjalan optimal sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

"Kami siap, sehingga penerapan hukum berjalan adil, konsisten, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More

Identitas Jenazah di Pantai Pengambengan Terungkap Lewat Tes DNA

17 Des 2025, 20:21 WIBNews