Tabanan, IDN Times - Tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini menjadi sorotan publik. Besaran tunjangan ini diatur oleh peraturan di masing-masing daerah.
Untuk DPRD Tabanan sendiri, besaran tunjangan perumahan dan transportasi tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup)Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.