Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terlalu! Proyek Jalan Rp5,4 Miliar di Nusa Penida Baru Finish 9 Persen

Dok.IDN Times/Istimewa

Klungkung, IDN Times - Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan di Nusa Penida dinilai berantakan oleh pemerintah daerah setempat. Rekanan yang tidak profesional dan bertanggung jawab, membuat sejumlah proyek mangkrak.

Padahal Pemerintah sudah mengeluarkan anggaran miliaran Rupiah untuk membangun infrastruktur guna mendukung perkembangan pariwisata di Nusa Penida. Seperti apa kondisinya?

1. Tiga proyek ruas jalan mangkrak

Pengecekan jalan di Nusa Penida (Dok.IDN Times/Istimewa)

Terdapat tiga proyek jalan yang mangkrak di Nusa Penida. Masa kontrak proyeknya sudah habis, tapi realisasinya baru belasan persen. Ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat Nusa Penida yang menantikan perbaikan infrastruktur.

Adapun proyek itu, antara lain ruas jalan Batu Kandik-Guyangan yang dikerjakan oleh CV Kumala. Nilai proyeknya mencapai Rp 2,3 miliar itu, dan baru rampung 15 persen.

Lalu proyek ruas jalan Telaga-Klumpu yang dikerjakan PT Pusuk Indah Lestari. Kontrak pengerjaan jalan itu seharusnya berakhir 17 Oktober 2018 lalu. Namun proyek jalan senilai Rp5,4 miliar itu realisasinya baru sekitar 9 persen.

Serta, proyek jalan Pondokhe-Senangka yang juga dikerjakan CV Kumala. Realisasi proyek senilai Rp1,1 miliar itu hanya selesai 19 persen. Padahal seharusnya rampung 24 Oktober lalu. Total ketiga proyek tersebut sebesar Rp8,8 miliar.

2. Mematik kekesalan Pemerintah dan anggota dewan

Dok.IDN Times/Istimewa

Proyek jalan yang mangkrak ini mematik amarah Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Anggota DPRD Klungkung. Beberapa waktu lalu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meninjau langsung proyek ini. Melihat kondisi proyek, Suwirta kesal dan meminta rekanan tidak bertanggung jawab itu segera di-blacklist.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Komisi II DPRD Klungkung, saat meninjau proyek tersebut. Setelah melihat fakta itu, anggota Dewan meminta persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Karena selain mangkrak, pengerjaan juga tidak sesuai dengan spesifikasi dan sangat merugikan masyarakat.

"Ini harus juga dibawa ke ranah hukum, semua dirugikan dengan ulah rekanan seperti ini. Setelah sidak ini, kita langsung rapat kerja dan kedepan kita akan cari tahu bagaimana proses tendernya," jelas Anggota Komisi II DPRD Klungkung, Artison Andarawarta, beberapa waktu lalu.

3. Rekanan di-blacklist selama dua tahun

unsplash.com/rawpixel

Setelah menemukan fakta tersebut, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta bersama Dinas PU dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejari Klungkung melakukan rapat.

Sesuai hasil rapat, diambil langkah pemutusan hubungan kontrak terhadap rekanan tersebut. Termasuk melakukan blacklist selama dua tahun kepada rekanan, secara nasional.

Sehingga rekanan tersebut selama dua tahun tidak dapat mengambil proyek pemerintahan di seluruh Indonesia selama dua tahun.

"Terkait kelanjutan proyek ini masih kita pikirkan, apakah memungkinkam untuk melakukan penunjukan langsung, mengingat jangka waktunya tersisa tinggal 2 bulan lagi," ujar Sekretaris Dinas PU Klungkung, I Nyoman Susanta, Jumat (2/11).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wayan Antara
EditorWayan Antara
Follow Us