Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tetap Gunakan Atribut Kesulinggihan, Terdakwa IWM Ajukan Eksepsi

IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times - Sidang perdana perkara pencabulan dengan terdakwa oknum sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38) digelar pada Kamis (1/4/2021), pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang online dan tertutup tersebut, terdakwa mengikuti sidang dengan masih menggunakan atribut kesulinggihan. Rambutnya tetap dikuncung dan memakai baju berwarna gelap.

Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Made Pasek. Adapun anggotanya adalah Hakim Dayu Aprianti dan Hakim Putu Gede Noviarta. Proses sidang perdana selesai pukul 11.16 Wita. 

1. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan

default-image.png
Default Image IDN

Menurut keterangan Juru Bicara 2 PN Denpasar, Gede Astawa, sidang hari ini sudah berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Dari pihak terdakwa atau kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Tentu nanti hak yang sama dari penuntut umum mengajukan tanggapan atau pendapat atas eksepsi tersebut,” jelasnya pada Kamis (1/4/2021).

2. Harus ada pertimbangan apabila sidang digelar offline

default-image.png
Default Image IDN

Sementara itu, untuk sidang berikutnya yang rencananya dilakukan minggu depan, tetap diagendakan secara online

“Ada pertimbangannya kalau offline, sehingga harus tetap online. Nanti itu berkembang, bisa online bisa offline. Tapi intinya karena ini tentang perkara tindak pidana kesusilaan, wajib tertutup untuk umum,” jawabnya.

3. Terdakwa tetap berhak mengajukan penangguhan penahanan

default-image.png
Default Image IDN

Gede Astawa mengatakan soal pengajuan penangguhan penanganan yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa, itu merupakan hak mereka. Saat ini terdakwa ditahan di rumah tahanan Polda Bali sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar.

Apabila terdakwa mempunyai alasan yang diajukan dalam permohonannya agar dialihkan ataupun ditangguhkan, menurutnya, hal tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Penangguhan penahanan itu kan hak ya. Hak dari terdakwa untuk meminta pengalihan atau penangguhan. Namanya permohonan ya. Itu semua kewenangannya ada di Majelis Hakim,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us