Sidang Oknum Sulinggih Digelar Tertutup, PN Denpasar: Kasus Pertama

Denpasar, IDN Times – Sidang perdana perkara pencabulan dengan terdakwa oknum sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38), akan digelar pada Kamis (1/4/2021) pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Denpasar. Menurut keterangan Juru Bicara 2 PN Denpasar, Gede Astawa, sidang akan dilakukan secara tertutup mengingat perkara merupakan dugaan tindak pidana kesusilaan.
“Sidang ini adalah dugaan tindak pidana kesusilaan. Tentu sidangnya yang pertama secara tertutup ya,” ungkap Gede Astawa saat ditemui di Renon, Denpasar, Rabu (31/3/2021).
1. Sidang perdana akan dilaksanakan secara online

Menurut Gede Astawa, berdasarkan informasi dari Ketua Majelis, karena sidang dilimpahkan dan terdakwa ditahan, maka sidang dilaksanakan secara online. Apakah pelaksanaan ke depannya sidang akan dilakukan secara offline, menurutnya hal itu akan disesuaikan kembali dengan perkembangan dari persidangan.
“Tapi yang jelas besok pengadilan koordinasi dengan kejaksaan, tetap akan melaksanakan persidangan besok. Selanjutnya, apakah persidangan itu terus online atau tidak, melihat ada perkembangan,” jelasnya.
2. Persidangan dengan kasus seperti ini pertama terjadi di Bali

Majelis yang ditunjuk untuk menangani perkara ini diketuai oleh Hakim Made Pasek. Adapun anggotanya adalah Hakim Dayu Aprianti dan Hakim Putu Gede Noviarta. Ia mengungkapkan, persidangan dengan terdakwa seorang pemuka agama yang terjerat tindak pidana kesusilaan, baru pertama kali terjadi di Bali.
“Ini mungkin yang pertama ya, untuk yang menarik perhatian seperti ini. Tetapi untuk melakukan kesusilaan ya. Kalau yang sebelum-sebelumnya, maaf ya, saya belum tahu persis ya. Tapi mungkin ini menarik karena yaitu tadi, pemuka agama dan melakukan kesusilaan,” jelasnya.
3. Sidang perkara kesusilaan ini dilakukan secara tertutup untuk umum

Gede Astawa mengungkapkan, hakim yang mengadili perkara ini sudah memiliki pengalaman dan menguasai hukum acara bagaimana sebaiknya bersidang. Sidang perkara kesusilaan ini dilakukan secara tertutup untuk umum.
“Mengenai apakah terdakwa ini kedudukannya seorang pemuka agama ataupun bukan, itu di luar dari materi. Semua di hadapan hukum kan sama,” tegasnya.
4. Polda Bali tegaskan tidak ada perlakuan khusus

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, ditemui pada Senin (29/3/2021), mengungkapkan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap tahanan titipan Kejari Denpasar ini. IWM ditempatkan di sel yang sama dengan tahanan yang lainnya.
“Ndak (tidak) ada. Ndak ada (perlakuan khusus). Semua tahanan diperlakukan sama. Jadi tidak ada yang dibeda-bedakan. Jadi yang menjadi tahanan itu, semua perlakuan sama. Ndak bisa dibedakan antara satu sama yang lain,” jawabnya.