Laporkan ke Sini Bila Ada Baliho Caleg Terpasang di Pohon Perindang

Denpasar, IDN Times - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak lama lagi akan digelar. Ada 14 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu (Partai politik) beserta nomor urutnya. Kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden bahkan sudah dilakukan sejak tanggal 23 September lalu hingga 13 April 2019.
Dengan dimulainya kampanye, maka para peserta Pemilu bisa memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Lalu, bagaimana aturan pemasangan APK yang sebenarnya?
1. Ada dua jenis APK yang dipasang
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), I Gede John Darmawan, APK bisa dikategorikan menjadi dua. Yakni yang difasilitasi oleh KPU dan APK tambahan yang dibuat oleh masing-masing peserta Pemilu.
APK yang difasilitasi oleh KPU, calon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan jatah 16 buah baliho dan partai politik mendapatkan 11 buah baliho. Sedangkan calon anggota DPD mendapat masing-masing 5 buah baliho yang ukurannya 3x4 meter.
Sedangkan APK tambahan yang dibuat oleh parpol batasannya adalah 5 baliho dan 10 spanduk yang dipasang di tiap desa. Dalam APK tersebut, peserta pemilu diberi kebebasan apakah calon legislatif atau parpolnya yang akan ditampilkan.