Denpasar, IDN Times - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak lama lagi akan digelar. Ada 14 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu (Partai politik) beserta nomor urutnya. Kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden bahkan sudah dilakukan sejak tanggal 23 September lalu hingga 13 April 2019.
Dengan dimulainya kampanye, maka para peserta Pemilu bisa memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Lalu, bagaimana aturan pemasangan APK yang sebenarnya?