Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Laporkan ke Sini Bila Ada Baliho Caleg Terpasang di Pohon Perindang

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Denpasar, IDN Times - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak lama lagi akan digelar. Ada 14 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu (Partai politik) beserta nomor urutnya. Kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden bahkan sudah dilakukan sejak tanggal 23 September lalu hingga 13 April 2019.

Dengan dimulainya kampanye, maka para peserta Pemilu bisa memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Lalu, bagaimana aturan pemasangan APK yang sebenarnya?

1. Ada dua jenis APK yang dipasang

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), I Gede John Darmawan, APK bisa dikategorikan menjadi dua. Yakni yang difasilitasi oleh KPU dan APK tambahan yang dibuat oleh masing-masing peserta Pemilu.

APK yang difasilitasi oleh KPU, calon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan jatah 16 buah baliho dan partai politik mendapatkan 11 buah baliho. Sedangkan calon anggota DPD mendapat masing-masing 5 buah baliho yang ukurannya 3x4 meter.

Sedangkan APK tambahan yang dibuat oleh parpol batasannya adalah 5 baliho dan 10 spanduk yang dipasang di tiap desa. Dalam APK tersebut, peserta pemilu diberi kebebasan apakah calon legislatif atau parpolnya yang akan ditampilkan.

2. Tempat-tempat yang dilarang dipasang APK

ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Sementara itu I Wayan Wirka, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali, mengatakan tempat yang dilarang untuk memasang APK adalah rumah sakit, tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan protokol, pohon perindang, tiang listrik, dan tiang telepon.

Sedangkan bendera parpol boleh dipasang dengan jumlah yang tak ditentukan. Syaratnya harus dipasang di tempat atau rumah pribadi.

"Bisa di rumah pribadi asal mendapat izin dari pemiliknya. Bendera itu boleh karena alat kampanye dalam bentuk lain. Kalau bendera tidak ditentukan (Jumlahnya), yang penting di tempat pribadi," imbuhnya.

3. Lalu, bagaimana jika ada pelanggaran?

pixabay.com/Alexas_Fotos

Jika masyarakat menemukan ada pelanggaran, maka bisa melaporkannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Bawaslu Kabupaten atau Provinsi. Setelah itu, para pihak akan melakukan peninjauan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengadukannya lewat hotline (0361) 263859.

Sejauh ini, pihak Bawaslu Bali telah melakukan beberapa kali penertiban dan penurunan APK. Bawaslu langsung menghubungi pemilik APK untuk menurunkannya sendiri karena melanggar. Jika pemilik APK tidak meresponnya, akan dilaporkan ke KPU untuk mendapatkan rekomendasi supaya ditertibkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pelanggaran sudah ada yang kita tertibkan di beberapa titik. Sejauh ini banyak (Pelanggaran) bendera dan baliho yang kita tertibkan," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Imam Rosidin
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us