Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Surat Suara untuk Pilpres di Tabanan Banyak yang Rusak
Pelipatan surat suara pemilihan presiden di Tabanan sudah dimulai per Jumat (22/12/2023) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan sudah tuntas melakukan pelipatan surat suara, baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), DPR RI, DPRD provinsi dan DPD kabupaten/kota.

Hasil akhir dari pelipatan ini menemukan 3.332 lembar surat suara rusak. Terbanyak yang rusak adalah surat suara PPWP. Selain rusak ada juga surat suara yang kurang. Sehingga KPU Tabanan akan melakukan permintaan kembali surat suara kepada pihak penyedia.

1. Rincian surat suara yang rusak dan kurang diterima KPU Tabanan

Pelipatan surat suara di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Total waktu yang diperlukan untuk melipat surat suara PPWP, DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota adalah 11 hari. Rincian surat suara yang mengalami kerusakan dan kurang adalah sebagai berikut:

Surat suara PPWP

  • Rusak: 1.999 lembar

  • Kurang: 2.206 lembar

Surat suara DPR RI

  • Rusak : 454 lembar
  • Kurang :1.260 lembar

Surat suara DPRD provinsi

  • Rusak: 676 lembar
  • Kurang: 2.308 lembar

Surat suara DPD

  • Rusak: 85 lembar
  • Kurang: 372  lembar

Surat suara DPRD Tabanan

Dapil 1:

  • Rusak : 31 lembar
  • Kekurangan : 696 lembar

Dapil 2:

  • Rusak : 76 lembar
  • Kurang : 231 lembar

Dapil 3:

  • Rusak : 8 lembar
  • Kurang: 1.064 lembar

Dapil 4

  • Rusak : 3 lembar
  • Kurang: 1.110 lembar.

2. Segera direkap untuk dilaporkan ke penyedia

Contoh surat suara rusak di Tabanan (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, memaparkan total surat suara yang rusak sebanyak 3.332, sementara yang kurang sebanyak 9.247 lembar. Surat suara yang rusak ini terbanyak terjadi pada surat suara PPWP.

"Kerusakan surat suara ini dikarenakan robek, buram hingga gambarnya tembus. Saat ini sedang kami rekap agar bisa langsung kami laporkan ke pihak  penyedia untuk mendapatkan gantinya," ujar Suwitra, Minggu (14/1/2024) lalu.

3. Pemusnahan menunggu instruksi dari KPU Provinsi Bali

Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain melaporkan ke penyedia untuk mendapatkan surat suara pengganti, pihak KPU Tabanan juga sedang menunggu instruksi dalam hal pemusnahan surat suara yang rusak.

"Saat ini surat suara yang rusak belum dimusnahkan. Masih menunggu instruksi KPU Provinsi Bali," kata Suwitra.

Setelah pelipatan surat suara ini selesai, maka logistik akan dilanjutkan dengan pengecekan kembali bersama panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilih kecamatan (PPK) di masing-masing kebutuhan suara tingkat tempat pemungutan suara (TPS), desa, dan kecamatan.

"Sedang kami susun jadwalnya," imbuh Suwitra.

Editorial Team

Related Article