Tabanan, IDN Times - Setelah proses pelipatan surat suara pemilihan presiden (Pilres) selesai, pada Minggu (24/12/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mencatat adanya kerusakan pada surat suara.
Tercatat 1.999 surat suara Pilpres rusak, dan terdapat kekurangan surat suara sebanyak 2.206 lembar. Dengan adanya kerusakan dan kekurangan ini, total surat suara yang harus dimintakan kembali kepada penyedia sebanyak 4.205 surat suara.
