Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Status Tersangka Pecalang di Pura Besakih Dihapus

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Karangasem, IDN Times - Status  tersangka I Nengah Wartawan, pecalang asal Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem resmi dihapus. Keputusan itu diambil setelah pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice (RJ).

1. Polres Karangasem mediasi melalui pendekatan restorative justice

Screenshot video pecalang dipukul yang viral di media sosial. (dok.Istimewa)
Screenshot video pecalang dipukul yang viral di media sosial. (dok.Istimewa)

Kepolisian Resor (Polres) Karangasem didampingi Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem memediasi permasalahan yang sempat viral di media sosial (medsos). Hasilnya, pelapor dan terlapor menyatakan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme RJ.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan pendekatan RJ merupakan upaya penegakan hukum yang tidak hanya  berorientasi pada sanksi pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan  hubungan sosial dan harmoni masyarakat.

“Hari ini, kita semua hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” kata Joseph, Senin (19/5/2025).

2. Status tersangka pecalang dicabut

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Joseph menyatakan, otomatis status tersangka I Nengah Wartawan terhapus. Restorative justice telah mengembalikan dan memulihkan haknya sebagai masyarakat secara utuh. Prosesi RJ berjalan lancar.

"Dengan berakhirnya gelar restorative justice, status I Nengah Wartawan  sebagai tersangka otomatis terhapus. Haknya sebagai masyarakat dikembalikan dan dipulihkan secara utuh," jelas Joseph.

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh tahapan RJ telah melalui prosedural. Mulai dari proses mediasi yang difasilitasi penyidik, pencapaian  kesepakatan berdamai secara sukarela, dan pencabutan laporan yang dilakukan oleh pihak pelapor.

“Dengan tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan sesuai Peraturan Kapolri  Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Sesuai Keadilan Restoratif, maka penyidikan (Nengah Wartawan) dihentikan,” jelasnya.

3. Kapolres Karangasem mengapresiasi semua tokoh yang terlibat

ilustrasi jabat tangan (pexels.com/PNW Production)
ilustrasi jabat tangan (pexels.com/PNW Production)

Joseph mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung berjalannya proses secara damai dan bermartabat. Termasuk tokoh adat, MDA, dan kedua belah pihak berperkara yang sepakat untuk berdamai.

Perwira asal Medan, Sumatra Utara (Sumut) tersebut mengajak seluruh warga di Karangasem dan Bali untuk memandang momentum ini sebagai cerminan keberhasilan menyelesaikan permasalahan hukum tanpa konflik berkepanjangan.

“Mari kita lihat ini sebagai wujud kemenangan nilai kebersamaan, dan budaya saling menghormati, kearifan lokal. Ini bukan hanya solusi hukum, tapi juga cermin kedewasaan masyarakat dalam jaga harmoni sosial,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us