Status Tersangka Pecalang di Pura Besakih Dihapus

Karangasem, IDN Times - Status tersangka I Nengah Wartawan, pecalang asal Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem resmi dihapus. Keputusan itu diambil setelah pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice (RJ).
1. Polres Karangasem mediasi melalui pendekatan restorative justice

Kepolisian Resor (Polres) Karangasem didampingi Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem memediasi permasalahan yang sempat viral di media sosial (medsos). Hasilnya, pelapor dan terlapor menyatakan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme RJ.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan pendekatan RJ merupakan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni masyarakat.
“Hari ini, kita semua hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” kata Joseph, Senin (19/5/2025).
2. Status tersangka pecalang dicabut

Joseph menyatakan, otomatis status tersangka I Nengah Wartawan terhapus. Restorative justice telah mengembalikan dan memulihkan haknya sebagai masyarakat secara utuh. Prosesi RJ berjalan lancar.
"Dengan berakhirnya gelar restorative justice, status I Nengah Wartawan sebagai tersangka otomatis terhapus. Haknya sebagai masyarakat dikembalikan dan dipulihkan secara utuh," jelas Joseph.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh tahapan RJ telah melalui prosedural. Mulai dari proses mediasi yang difasilitasi penyidik, pencapaian kesepakatan berdamai secara sukarela, dan pencabutan laporan yang dilakukan oleh pihak pelapor.
“Dengan tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Sesuai Keadilan Restoratif, maka penyidikan (Nengah Wartawan) dihentikan,” jelasnya.
3. Kapolres Karangasem mengapresiasi semua tokoh yang terlibat

Joseph mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung berjalannya proses secara damai dan bermartabat. Termasuk tokoh adat, MDA, dan kedua belah pihak berperkara yang sepakat untuk berdamai.
Perwira asal Medan, Sumatra Utara (Sumut) tersebut mengajak seluruh warga di Karangasem dan Bali untuk memandang momentum ini sebagai cerminan keberhasilan menyelesaikan permasalahan hukum tanpa konflik berkepanjangan.
“Mari kita lihat ini sebagai wujud kemenangan nilai kebersamaan, dan budaya saling menghormati, kearifan lokal. Ini bukan hanya solusi hukum, tapi juga cermin kedewasaan masyarakat dalam jaga harmoni sosial,” katanya.