Klungkung, IDN Times Bali – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 di Kabupaten Klungkung bakal berlangsung dengan pengawasan ketat. Tak hanya mengacu pada aturan daerah, proses penerimaan siswa baru ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memastikan berjalan transparan dan bebas praktik penyimpangan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Klungkung memastikan tidak ada lagi praktik “titip-menitip” siswa dalam penerimaan murid baru. Seluruh calon peserta didik wajib mengikuti mekanisme pendaftaran sesuai jalur yang telah ditentukan.
Kepala Disdik Klungkung I Ketut Sujana mengatakan, pelaksanaan SPMB 2026 dimulai serentak pada Senin (22/6/2026). Pengawasan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) KPK RI yang mengatur agar proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai ketentuan.
“Yang nekat melanggar, sanksi pidana menanti. Ini untuk menjamin mutu pendidikan secara berkelanjutan,” ujar I Ketut Sujana didampingi Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar I Wayan Sarjana, Jumat (19/6/2026).
Selain menutup peluang praktik titipan, Disdik Klungkung juga memastikan tidak ada lagi penerapan sistem sekolah sore atau double shift mulai tahun ini. Sekolah yang sebelumnya masih menerapkan sistem tersebut diberikan masa transisi hingga 2028 untuk menyelesaikan penyesuaian.
Aturan ini berlaku di seluruh sekolah, termasuk sejumlah sekolah yang selama ini menjadi favorit masyarakat seperti SMPN 1 Semarapura, SMPN 2 Semarapura, SDN 1 Semarapura Tengah, dan SDN 1 Semarapura Kangin.
