Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidak Usaha WNA di Nusa Penida, Apa Saja Pelanggarannya?
Bupati Klungkung I Made Satria, saat sidak tempat usaha milik WNA di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Pemkab Klungkung menemukan dugaan pelanggaran perizinan pada usaha milik WNA di Nusa Penida, termasuk sempadan pantai, izin operasional, dan NPWPD.
  • Sidak tim gabungan memeriksa tiga usaha di Desa Ped; satu lokasi dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara lokasi lain bermasalah pada bangunan dan administrasi.
  • Pemkab akan menerapkan surat peringatan bertahap hingga penutupan usaha bila kewajiban tak dipenuhi sampai SP3, serta meneruskan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (30/7/2026)

Pemkab Klungkung menggelar sidak terhadap tiga usaha milik WNA di Desa Ped, Nusa Penida. Tim menemukan dugaan pelanggaran sempadan pantai, usaha diving tanpa izin operasional, dan belum adanya NPWPD di salah satu lokasi.

Jumat (31/7/2026)

Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan usaha wajib memenuhi perizinan, bangunan, dan administrasi. Pemkab akan memberi peringatan bertahap hingga menutup usaha bila kewajiban tidak dipenuhi sampai SP3.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemkab Klungkung menemukan dugaan pelanggaran sempadan pantai, izin operasional, dan kewajiban NPWPD pada salah satu usaha milik WNA di Desa Ped, Nusa Penida.
  • Who?
    Bupati Klungkung I Made Satria memimpin tim gabungan yang memeriksa tiga usaha milik WNA. Salah satu usaha penyelaman diduga melanggar ketentuan.
  • Where?
    Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi usaha milik WNA di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
  • When?
    Inspeksi mendadak berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026. I Made Satria menyampaikan penegasan sanksi pada Jumat, 31 Juli 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan usaha di Nusa Penida memenuhi persyaratan perizinan, bangunan, administrasi, dokumen tenaga kerja asing, dan perpajakan daerah.
  • How?
    Tim memeriksa legalitas usaha, dokumen imigrasi, bangunan, dan pajak. Pelanggar akan menerima surat peringatan bertahap; operasional dapat dihentikan setelah SP3 bila kewajiban belum dipenuhi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah Klungkung memeriksa tiga usaha milik orang asing di Nusa Penida. Satu usaha sudah punya surat lengkap. Usaha lain diduga membangun terlalu dekat pantai, belum punya izin menyelam, dan belum punya nomor pajak daerah. Pemerintah akan memberi surat peringatan. Kalau sampai tiga kali belum diperbaiki, usahanya bisa ditutup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sidak terpadu di Nusa Penida menunjukkan upaya Pemkab Klungkung menjaga kepatuhan usaha secara menyeluruh, dari perizinan hingga kewajiban pajak. Keterlibatan berbagai lembaga memperkuat pemeriksaan, sementara satu lokasi yang telah memenuhi ketentuan memperlihatkan standar tersebut dapat dipenuhi. Mekanisme peringatan bertahap juga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk membenahi administrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menemukan sejumlah dugaan pelanggaran perizinan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha milik warga negara asing (WNA) di Kecamatan Nusa Penida pada Kamis lalu, 30 Juli 2026.

Temuan tersebut mulai dari dugaan pelanggaran sempadan pantai, usaha yang belum mengantongi izin operasional, hingga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Pemkab akan memberikan sanksi bertahap, hingga penutupan usaha jika pelanggaran tidak segera diperbaiki.

Sidak dipimpin langsung Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama tim gabungan yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, Asisten I Setda Klungkung, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Pariwisata.

"Kami ingin memastikan seluruh usaha yang beroperasi di Nusa Penida memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah, baik perizinan usaha, bangunan, maupun administrasi lainnya," ujar Satria.

Penasaran apa saja hasil temuannya? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Tim menyasar tiga lokasi usaha milik WNA

Bupati Klungkung, I Made Satria, saat sidak tempat usaha milik WNA di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Tim melakukan pemeriksaan terhadap tiga lokasi usaha milik WNA di Desa Ped.

Pemeriksaan mencakup legalitas usaha, dokumen tenaga kerja asing, kesesuaian bangunan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Dari hasil sidak, lokasi pertama dinyatakan telah memenuhi ketentuan. Dokumen keimigrasian maupun perizinan usaha dinilai lengkap sehingga tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan.

2. Bangunan diduga langgar sempadan pantai, usaha diving belum berizin

Bupati Klungkung, I Made Satria, saat sidak tempat usaha milik WNA di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Berbeda dengan lokasi kedua, tim menemukan sejumlah persoalan yang harus segera ditindaklanjuti. Satu di antaranya bangunan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai.

Selain itu, usaha penyelaman (diving) di lokasi tersebut diketahui belum memiliki izin operasional meski telah beroperasi selama beberapa tahun.

Tim juga menemukan usaha tersebut belum memiliki NPWPD, sehingga dinilai belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan daerah.

Bupati Klungkung, I Made Satria, mengatakan seluruh pelaku usaha termasuk milik WNA, wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalankan usaha di wilayah Kabupaten Klungkung.

3. Pemkab ancam tutup usaha jika pelanggaran tak diperbaiki

Bupati Klungkung, I Made Satria, saat sidak tempat usaha milik WNA di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Menurut Satria, pelanggaran administrasi seperti belum lengkapnya perizinan dan kewajiban perpajakan berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Karena itu, Pemkab Klungkung akan memberikan surat peringatan secara bertahap kepada pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan.

Apabila hingga surat peringatan ketiga (SP3) kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan menghentikan operasional usaha yang bersangkutan.

"Kami akan memberikan surat peringatan. Jika sampai SP 3 seluruh perizinan belum juga dilengkapi, kami akan mengambil langkah penutupan usaha," tegasnya.

Selain sanksi administratif, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aspek hukum akan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Pemkab Klungkung juga memastikan pengawasan terhadap usaha milik WNA di Nusa Penida akan dilakukan secara berkala, sekaligus mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk melengkapi dokumen keimigrasian tenaga kerja asing, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, kesesuaian tata ruang, hingga NPWPD agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Editorial Team

Related Article