Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menemukan sejumlah dugaan pelanggaran perizinan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha milik warga negara asing (WNA) di Kecamatan Nusa Penida pada Kamis lalu, 30 Juli 2026.
Temuan tersebut mulai dari dugaan pelanggaran sempadan pantai, usaha yang belum mengantongi izin operasional, hingga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Pemkab akan memberikan sanksi bertahap, hingga penutupan usaha jika pelanggaran tidak segera diperbaiki.
Sidak dipimpin langsung Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama tim gabungan yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, Asisten I Setda Klungkung, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Pariwisata.
"Kami ingin memastikan seluruh usaha yang beroperasi di Nusa Penida memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah, baik perizinan usaha, bangunan, maupun administrasi lainnya," ujar Satria.
Penasaran apa saja hasil temuannya? Berikut ini ulasan selengkapnya.
