Satpol PP Gianyar: Trotoar Pemkab Tidak untuk Berjualan

Gianyar, IDN Times - Matahari di kawasan Kecamatan Batubulan, Kabupaten Gianyar, bersinar begitu terik Senin lalu, 18 November 2024. Namun, lapak Luh Ari yang berdiri di atas trotoar itu tak henti-hentinya dihampiri orang untuk membeli rujak dan tipak cantok. Ia tak sendiri menyewa trotoar tersebut sebagai lapak berjualan. Ada dua pedagang lain yang bergantian memakai lapak, dari pagi hingga malam. Luh Ari membayar sewa ke banjar adat setempat sebesar Rp250 ribu per bulan.
Menanggapi adanya para pedagang yang masih berjualan di trotoar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Gianyar, I Made Watha, mengungkapkan pelarangan ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Perda ini menyebutkan bahwa pedagang dilarang berjualan di fasilitas umum (trotoar). Jika pedagang tersebut berjualan di trotoar akan ditertibkan. Menurut Watha, penertiban ini diawali dengan pembinaan sesuai SOP Satpol PP yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023.
“Pola pendekatan kita adalah humanis dan tegas,” ungkap Watha, Selasa (19/11/2024).
1. Telajakan boleh untuk berjualan

Menurut Watha, khusus untuk pelaksanaan pasar desa, pihak banjar sah memungut biaya sewa sepanjang wilayah itu merupakan telajakan (ruang terbuka di luar tembok pekarangan), bukan trotoar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, dan milik desa adat setempat. Perda Nomor 15 Tahun 2015 telah mengatur tentang pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan.
2. Pelanggar dikenakan sanksi

Pada Pasal 13 Perda tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang di bagian jalan atau trotoar dan tempat-tempat umum. Pelanggaran terhadap ketentuan Perda tersebut, dalam penegakan hukumnya dapat dikenakan sanksi.
Sanksinya bisa dalam bentuk administratif hingga sanksi pidana. Sanksi administratif diatur pada Pasal 33 Ayat 1, bentuknya berupa teguran, pencabutan izin, dagangan dibongkar atau dihentikan, dan peringatan tertulis. Sedangkan sanksi pidananya terdapat dalam Pasal 35 Ayat 1 berupa denda tidak lebih dari Rp25 juta serta ancaman kurungan maksimal selama 3 bulan.
3. Boleh berjualan tapi harus ada izin dari pejabat

Watha mengungkapkan, intinya di trotoar tidak boleh berjualan kecuali ada izin dari pejabat yang berwenang. Seperti pihak banjar yang meminta uang sewa kepada pedagang, menurut Watha itu adalah telajakan.
“Kalau telajakan merupakan bagian dari tanah pekarangan/rumah penduduk yang di luar trotoar,” ungkapnya.
Ia menegaskan jika trotoar milik pemkab berfungsi untuk pejalan kaki, bukan berjualan ataupun berdagang. Saat ditanya satu titik lokasi berjualan di Gianyar, Watha menyebutkan ada beberapa trotoar di Gianyar milik pemkab, dan ada yang sifatnya swadaya desa adat atau dinas.
“Ya, Intinya di trotoar tidak boleh jualan kecuali ada izin dari pejabat yang berwenang,” tegas Watha.



















