Penulis: Community Writer, Ari Budiadnyana
Baru saja merasakan udara bebas, Jerinx (JRX) harus kembali merasakan dinginnya ruang tahanan. Kali ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan JRX setelah menyandang status tersangka sejak Agustus 2021 lalu. Kini ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, sejak Rabu (1/12/2021).
Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina ini tersandung kasus pengancaman dengan pelapor Adam Deni. Dalam kasus ini, beberapa pengacaranya pernah mendampingi JRX dalam kasus IDI kacung WHO. Sisanya adalah pengacara dari Jakarta.